Connect with us

Ekbis

Pemkab Cirebon Upayakan Pasar Pasalaran Weru Peroleh Sertifikat SNI Usai Direvitalisasi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Cirebon mengajukan pasar tradisional yang telah di revitalisasi oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) untuk mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI), karena dalam pembangunannya telah memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, Surakhman mengatakan pasar yang di maksud yakni Pasar Pasalaran.

“Pasar tradisional yang di ajukan yakni Pasar Pasalaran yang di revitalisasi Pemprov Jabar, secara pembangunan pasar tersebut sudah sesuai SNI,” katanya, Selasa (10/04).

Pasar yang berada di Kecamatan Weru tersebut, kata Surakhman, telah dia ajukan untuk mendapatkan sertifikat SNI ke pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, Pemprov Jabar telah melakukan revitalisasi dua pasar tradisional, yakni Pasar Pasalaran, dan Pasar Kue Plered.

Advertisement

“Tapi kami hanya mengajukan satu Pasar Pasalaran untuk mendapatkan SNI, sedangkan Pasar Kue tidak,” tutur Surakhman.

Ia mengatakan revitalisasi pasar tradisional sangat baik karena yang dahulu tidak tertata rapih, kini pasar tersebut sudah lebih baik lagi.

Sehingga di harapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk berbelanja.

Mengingat saat ini, lanjut Surakhman, sudah muncul beragam tempat belanja yang lebih baik dan modern.

“Kalau pasarnya baik dan nyaman, maka tentunya akan menjadi pilihan masyarakat sekitar untuk berbelanja,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, seorang pedagang Pasar Pasalaran Munah mengatakan setelah di revitalisasi pasar lebih baik dan tidak becek lagi.

“Kalau sebelum revitalisasi juga ada kebocoran, pasar becek, dan kurang tertata rapih,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend