Connect with us

Umum

Agen Travel Bodong di Majalengka Tipu 36 Calon Jemaah Umrah Hingga Rp941 Juta

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah telah mengorbankan sebanyak 36 orang di Kabupaten Majalengka. Kompolotan tersebut pun berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan empat tersangka yang di tangkap yaitu ES, MF, KS dan HB.

“Kasus penipuan terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban,” ungkapnya, Rabu (17/05).

pada waktu itu, lanjut Indra, para korban di janjikan akan di berangkatkan ke tanah suci.

Namun setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban.

Advertisement

Ia menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, dan 1 bundle Compeni Profile PT IAW.

Serta satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris.

Menurut Indra, korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang.

Setiap paket umrah di jual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.

Advertisement

Untuk dua tersangka ES dan MF di jerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kedua pelaku terancam hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku KS dan HB di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend