https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Agen Travel Bodong di Majalengka Tipu 36 Calon Jemaah Umrah Hingga Rp941 Juta

by Sudastika
19 Mei 2023
in Umum
Agen Travel Bodong di Majalengka Tipu 36 Calon Jemaah Umrah Hingga Rp941 Juta

Polres Majalengka ringkus 4 pelaku penipuan umrah. (ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah telah mengorbankan sebanyak 36 orang di Kabupaten Majalengka. Kompolotan tersebut pun berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan empat tersangka yang di tangkap yaitu ES, MF, KS dan HB.

BacaJuga

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

“Kasus penipuan terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban,” ungkapnya, Rabu (17/05).

pada waktu itu, lanjut Indra, para korban di janjikan akan di berangkatkan ke tanah suci.

Namun setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban.

Ia menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, dan 1 bundle Compeni Profile PT IAW.

Serta satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris.

Menurut Indra, korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang.

Setiap paket umrah di jual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.

Untuk dua tersangka ES dan MF di jerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kedua pelaku terancam hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku KS dan HB di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” katanya. ***

Tags: AKBP Indra NoviantoCiayumajakuningKabupaten MajalengkaPenipuan UmrohPolres Majalengka

Related Posts

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

29 Agustus 2026
Trikarsa Fest 2026, Upaya Perluas Ekonomi Syariah di Kota Cirebon

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

28 Agustus 2026
Sosialisasi kegiatan pencegahan rokok ilegal.

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

27 Agustus 2026
Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

26 Agustus 2026

Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

25 Agustus 2026

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Waspada Radikalisme Digital, Sarana Pendidikan Benteng Terakhir Mendidik Generasi Penerus Bangsa yang Cinta Tanah Air dan Menjaga Persatuan Bangsa

25 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id