CIAYUMAJAKUNING.ID – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon tak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat ditekan dari tingkat paling bawah.
Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon terus mendorong penguatan literasi masyarakat mengenai rokok ilegal melalui penyebarluasan informasi secara masif dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diperkuat melalui kolaborasi Diskominfo Kabupaten Cirebon bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dan Bea Cukai Cirebon dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8/2026).
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan penyebaran informasi yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok dan produk hasil tembakau.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Menurut Bambang, edukasi mengenai rokok ilegal tidak bisa berhenti pada satu kegiatan sosialisasi. Pesan tersebut perlu disampaikan secara terus-menerus dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, media hingga masyarakat.
Dalam konteks tersebut, media massa dinilai memiliki posisi strategis karena mampu menerjemahkan informasi mengenai aturan cukai menjadi pesan yang lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus menjangkau khalayak yang lebih luas.
“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi ikut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat, kata dia, perlu memiliki kepedulian terhadap produk yang beredar di lingkungan sekitar, termasuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak membeli maupun mengedarkannya.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menilai edukasi publik menjadi bagian penting dalam gerakan pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, masih diperlukan pemahaman yang tepat agar masyarakat tidak salah menangkap tujuan dari program tersebut.
Ia menegaskan, gerakan Gempur Rokok Ilegal bukan merupakan kampanye untuk melarang masyarakat merokok. Fokus utamanya adalah mencegah peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Adanya kegiatan ini bukan melarang orang itu merokok, tapi melarang orang untuk merokok rokok ilegal,” jelas Mamat.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara produk rokok yang legal dan ilegal. Dengan pemahaman tersebut, konsumen diharapkan lebih berhati-hati sebelum membeli produk hasil tembakau.
Mamat mengatakan, keterlibatan PWI Kabupaten Cirebon dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi kewartawanan untuk mendukung program pemerintah melalui penyampaian informasi yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“PWI Kabupaten Cirebon sebagai wadah organisasi yang dipercaya atau dimandatkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami di organisasi kewartawanan di Kabupaten Cirebon khususnya dalam memberikan pemahaman dan membantu program pemerintah,” ungkapnya.
Edukasi Cukai dan Manfaat DBHCHT
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon turut memberikan materi mengenai literasi cukai kepada para peserta. Selain menjelaskan ketentuan terkait cukai, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Materi tersebut menjadi penting karena cukai bukan sekadar pungutan atas produk hasil tembakau. Di sisi lain, penerimaan DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung berbagai program sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenali ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga memahami alasan di balik pengawasan dan pemberantasan peredarannya.
Diskominfo Kabupaten Cirebon menilai sinergi antara pemerintah, aparat terkait, media, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun kesadaran publik.
Jika informasi mengenai ciri-ciri dan ketentuan rokok ilegal terus disampaikan secara konsisten, masyarakat diharapkan semakin mampu membedakan produk legal dan ilegal serta tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya.
Upaya tersebut juga diharapkan tidak berhenti di ruang sosialisasi. Penyebarluasan informasi akan terus didorong melalui berbagai kanal komunikasi agar pesan Gempur Rokok Ilegal dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertumpu pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dibangun melalui kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.









