CIAYUMAJAKUNING.ID – Karena di anggap proses perizinan belum selesai, Pemkab Indramayu menyegel galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan proses penyegelan sempat juga di lakukan pihaknya sejak 2022 silam.
“Ada izin yang belum terpenuhi, jadi di segel. Mau tidak mau ya itu semua harus prosedur,” ujarnya di sela kunjungan Kapolda Jabar ke Desa Santing, Kecamatan Losarang, Senin (19/06).
Nina menambahkan bila ada perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan pihaknya semuanya akan melakukan penyegelan.
“Perlakuan itu saya berikan terhadap semuanya, tidak ada yang istimewa,” tandasnya.
Sementara itu, d singgung terkait polemik Al Zaytun, Nina menuturkan jika hal itu merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” ucapnya.
Nina mengaku Pemkab Indramayu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Ia berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas di Indramayu terkait polemik Al Zaytun yang tengah marak di perbincangkan.
“Kita jaga kondusifitas untuk kepentingan masyarakat Indramayu, Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” tutup Nina. ***