CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 13 Obyek Cagar Budaya (OCB) Kabupaten Kuningan di tetapkan oleh Pemkab Kuningan sebagai upaya melestarikan dan bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya di Aula SMP Negeri 1 Kuningan, Jumat (30/08).
Penetapan itu di lakukan oleh Pj Bupati R Iip Hidajat dengan penandatanganan prasasti berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan No: 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024.
“11 tim ahli cagar budaya telah melakukan penelitian baik secara teoritis akademis dan teknis dengan mengkaji obyek yang di duga cagar budaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuningan telah memiliki tiga OCB sehingga totalnya kini mencapai 16.
“Penetapan OCB memudahkan akses bantuan guna pengelolaan yang maksimal.” Kata Iip.
Ia mengaku telah melakukan mengunjungi ke 13 OCB tersebut, mulai dari punden berundak hulu lingga Sagarahiyang, situs batu naga dan Graha Wangi.
“Tadinya tidak ngeh ada gedung Graha wangi, usai di cek, ternyata kondisinya mengkhawatirkan. Alhamdulilah, setelah di perbaiki kondisinya sudah rapi,” kata Iip.
Ada pun 13 OCB tersebut antara lain, Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan dan Makam Arya Kamuning.
Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya Adipati Ewangga), Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, Punden Berundak Hulu Lingga, SMP Negeri 1 Kuningan.
Serta Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang. ***