CIAYUMAJAKUNING.ID: Anggota DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau menegaskan, kebijakan transformasi budaya kerja yakni yang diterapkan pemerintah daerah tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan kebencanaan.
“Efisiensi anggaran penting, tetapi pelayanan kepada masyarakat jauh lebih utama. Jangan sampai WFH ASN justru membuka ruang turunnya disiplin ASN” ujar Umar Stanis Klau kepada ciayumajakuning.id, Kamis (9/4/2026).
Seperti diketahui, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja aparatur di pemerintah daerah, sekaligus bagian dari upaya efisiensi energi dan pengendalian anggaran.
Menurut Umar, substansi terpenting dalam pelaksanaan WFH adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak mengalami penurunan kualitas.
“Pelaksanaan WFH jangan sampai meninggalkan ekses negatif terhadap pelayanan masyarakat. Sistem kerja boleh berubah, tetapi pelayanan publik harus tetap optimal,” tegasnya.
Ia menilai sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan kebencanaan wajib mendapat perhatian khusus dalam implementasi kebijakan tersebut.
Cirebon dinilai tidak boleh menghadapi risiko terganggunya layanan hanya karena penyesuaian pola kerja ASN.
Umar mencontohkan, tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat harus tetap siaga penuh di tempat tugas.
“Bayangkan jika ada pasien membutuhkan pelayanan medis, tetapi dokter atau tenaga kesehatan tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah. Ini tentu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Selain soal pelayanan, ia juga menekankan pentingnya pengawasan disiplin aparatur selama sistem WFH berlangsung. Organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, harus memperketat sistem absensi daring dan memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.
Menurutnya, pengawasan lapangan juga perlu dilakukan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Ia bahkan mendorong keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpul ASN saat jam kerja.
“Jangan sampai WFH justru menurunkan disiplin ASN. Pengawasan harus ketat agar tidak ada pegawai yang memanfaatkan jam kerja untuk nongkrong di warung kopi atau bepergian,” katanya.
Penerapan transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkot Cirebon diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan tanggung jawab pelayanan publik, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional.



