CIAYUMAJAKUNING.ID – BPBD Majalengka merilis alur sistematis pengajuan bantuan air bersih guna mengantisipasi serta menangani dampak kekeringan di Kabupaten Majalengka.
Alur tersebut di hadirkan guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, efektif dan terstruktur.
Bagi wilayah yang terdampak krisis air bersih di imbau untuk mengikuti delapan tahapan alur pengajuan sebagai berikut:
1. Pemdes menyampaikan permohonan bantuan air bersih dengan melampirkan data lokasi, jumlah KK/jiwa terdampak dan estimasi kebutuhan air.
2. Pemcam kemudian menerima dan menelaah permohonan, berkoordinasi dengan desa terdampak, lalu meneruskan permohonan ke BPBD Majalengka di sertai surat rekomendasi.
3. Pusdalops/Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Majalengka lalu meregistrasi permohonan, melakukan verifikasi administrasi dan informasi awal serta menyampaikan laporan kepada pimpinan/bidang terkait.
4. Tim BPBD lalu turun ke lapangan untuk mengecek kondisi serta sumber air, memverifikasi data KK/jiwa terdampak, menentukan total kebutuhan air dan menetapkan titik lokasi distribusi.
5. BPBD menilai pemenuhan kriteria terdampak kekeringan (tidak ada sumber air memadai, data valid, serta memiliki rekomendasi kecamatan).
Jika memenuhi kriteria, BPBD menetapkan volume, frekuensi, armada, jadwal distribusi, dan menerbitkan surat tugas.
Namun jika tidak memenuhi, permohonan di. kembalikan untuk di lengkapi atau diberikan rekomendasi alternatif.
6. Tim lalu Distribusikan Air Bersih Mobil tangki air menuju lokasi target untuk pengisian dan penyaluran air bersih.
Kegiatan di akhiri dengan pendokumentasian, pencatatan volume dan penandatanganan berita acara/tanda terima oleh pihak desa/masyarakat.
7. BPBD juga monitoring kondisi kekeringan di lapangan, memperbarui data warga terdampak serta mengevaluasi kebutuhan distribusi berikutnya
8. Pelaporan Tim menyusun rekapitulasi distribusi, menyajikan laporan kegiatan kepada pimpinan dan instansi terkait beserta lampiran dokumen (foto, berita acara), serta rekomendasi tindak lanjut.
Ada pun dokumen pendukung Pengajuan guna mempercepat proses pengajuan, pihak pemohon wajib menyiapkan:
- Surat permohonan dari desa/kelurahan
- Surat rekomendasi kecamatan
- Data jumlah KK/jiwa terdampak
- Peta lokasi / titik distribusi
- Dokumentasi kondisi lapangan (jika ada)
Langkah sistematis ini di landasi UU No.24/ 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan daerah dan regulasi terkait lainnya di Majalengka. ***







