
CIAYUMAJAKUNING. ID – Kreativitas di bidang usaha ini merupakan kejahatan, namun itulah yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini harus mendekam di balik jeruji penjara.
Pelaku ini melakukan pengoplosan gas melon atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, yang diperuntukkan bagi kalangan rakyat miskin, ke dalam tabung gas portable (kalengan).
Dalam pengakuannya dihadapan Kapolres Majalengka, praktik pengoplosan gas melon ini telah dilakukannya selama 3 tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhamad Aldy Sulaeman, didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto, mengatakan, pelaku telah menjalankan aksi kreativitasnya, yakni memindahkan isi gas melon atau gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas portable menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasi, seperti regulator dan selang.
“Peralatannya sederhana, namun menghasilkan keuntungan besar. Satu tabung gas melon ini menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable, keuntungan mencapai Rp170 ribu, ” ungkap Kapolres Majalengka Muhamad Aldy Sulaeman, dalam konfrensi pers tadi malam Kamis (5/11/26).
Kapolres Majalengka menambahkan, pelaku membeli satu tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp19.000. Kemudian, pelaku memindahkannya secara teliti ke dalam tabung kalengan portable.
“Pelaku menjual satu kaleng portable dengan harga Rp15.000. Sementara satu tabung gas melon bisa menghasilkan 12 kaleng gas portable, ” ujarnya.
Dalam konfrensi pers itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 308 tabung gas lalengan portable. Sebanyak 223 tabung diantaranya telah terisi hasil pengoplosan.
Kapolres Aldy menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, gas portable hasil pengoplosan itu dipasarkan di wilayah tempat tinggalnya. Akan tetapi pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan cukup banyak. Kami akan terus dalami. Pengoplosan ini menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat kalangan miskin, ” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. ***








