https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Pemilik SPBU Majasem Dirugikan Setelah Kejari Kota Cimahi Lakukan Penyegelan

by Andika
2 Agustus 2023
in Umum
SPBU Majasem

Kuasa hukum Indra Purnama, Hamynudin Fariza pemilik SPBU Majasem Kota Cirebon saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/8/2023). [Foto: ciayumajakuning.id]

CIAYUMAJAKUNING.ID – Penyitaan SPBU yang berlokasi di jalan Perjuangan, Majasem Kota Cirebon pada Selasa (1/8/2023) lalu berbuntut panjang.

Untuk diketahui, eksekusi penyitaan terhadap aset berbentuk fasilitas SPBU dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung atas perkara yang menyangkut pemilik lamanya, yang belakangan diketahui, dilaporkan oleh mitra kerjanya.

BacaJuga

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

OJK Dorong Ekonomi Warga Desa Jagara Tumbuh dari Potensi Lokal

Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat ini secara hukum, aset SPBU tersebut adalah milik Indra Purnama yang merupakan warga Cirebon, dimana Indra sendiri membeli aset tersebut dari pemilik lamanya, Irfan Suryanegara.

Kuasa hukum Indra Purnama, Hamynudin Fariza mengungkapkan bahwa SPBU itu memang milik kliennya, dibuktikan dengam bukti-bukti pembayaran, kepemilikan sertifikat hingga AJB yang ada di tangan kliennya.

“Persoalan sita eksekusi aset milik klien saya di jalan Perjuangan ini, dilakukan oleh Kajari Cimahi, saat ini sudah disita, sampai tidak boleh beroperasi, akibatnya, klien kami sangat dirugikan,” ungkap Hamynudin.

Hamynudin pun menuturkan kronologis perkara, khususnya pembelian aset SPBU yang dilakulan kliennya kepada Irfan Suryanegara.

“Kronologisnya, adanya masalah hukum antara penjual lama, yang jual ke klien kami,” ujar Hamynudin.

Diceritakan Hamynudin, awalnya, aset SPBU memang milik Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati, dan kliennya baru belakangan ini mengetahui bahwa, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh rekan bisnisnya atas nama Steli Gandawijaya.

Pelaporan tersebut pun berproses di kepolisian, sampai Kejaksaan dan PN, dan sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Irfan divonis bebas oleh PN.

Saat itu, karena bebas Jaksa pun melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam kasasinya, putusan kasasi turun dan menyatakan bahwa Irfan dan istrinya terbukti bersalah dikenakan pasal 372, 378 jo undang-undang soal TPPU, dan keduanya diputus pidana nya 10 tahun

“Saat ini Irfan dan istrinya sudah di eksekusi, saat ini di LP Sukamiskin,” jelas Hamynudin.

Sementara terkait dengan kliennya, aset milik kliennya terseret karena Indra sebagai pembeli, yang baru belakangan mengetahui bahwa Irfan dilaporkan, disangkakan seolah membuat kesepakatan dengan Irfan, sehingga dengan begitu pihak Indra pun melayangkan nota keberatan.

Indra sendiri, kata Hamynudin, membeli aset SPBU senilai 14 milyar dari Irfan, dan sudah dibayar lunas sampai saat ini.
Skema pembayarannya tiga tahap, pertama tanggal 10 Juni 2022, membayar dengan cek 300 juta serta 200 juta pada tanggal 13 Juni 2022.

“Dp awal 500 juta,” lanjutnya.

Kemudian tahap kedua, tanggal 21 Juni 2022, Indra melakulam pembayaran lagi dengan sistem transfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar 6,2 milyar, dan 300 juta ke rekening atasnama Sri Budiharjo, sehingga pembayaran tahap dua sebesae 6,5 milyar.

Terakhir, Indra membayar dengan transfer ke rekening PT Potro Tri Lestari sebesar 2,2 milyar, dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi sebesar 2,8 milyar, ditambah 2 milyar ke rekening atasnama Endang Kusumawati, sehingga total tahap ketiga 7 milyar, dan akhirnya lunas.

“Klien kami tidak tahu ada pelaporan Irfan oleh Steli, baru tahu pas diperiksa Mabes Polri terkait TPPU Irfan, pembelian sih sudah lunas, diperkuat adanya AJB, antara Irfan dan klien saya. Kalau berbicara TPPU, ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 tahun 2016 yang menjelaskan pembeli beritikad baik, dan dilindungi UU, harusnya aset SPBU milik pak Indra tidak masuk dalam proses hukum Irfan, kami menilai ada kekeliruan dari PN dan Kejaksaan,” tutur Hamynudin.

Maka dari itu, atas kekeliruan tersebut, ditambahkan Hamynudin, pihaknya pun akan mengambil langkah hukum.

“Saat ini, upaya kami, akan melakukan upaya gugatan perdata, akan saya layangkan terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi terkait surat sita eksekusi, kedua kepada Irfan dan istrinya. Belum lagi, penyitaan kemarin menyalahi aturan, tidak ada pemberitahuan kepada Indra selaku pemilik,” pungkasnya.***

Tags: HukumKejari CimahiKota CirebonSPBU

Related Posts

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

2 September 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

2 September 2026
FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

1 September 2026

OJK Dorong Ekonomi Warga Desa Jagara Tumbuh dari Potensi Lokal

31 Agustus 2026

Wagub Erwan Sebut Veteran Bukan Sekadar Pelaku Sejarah, tapi Penjaga Nilai Perjuangan

31 Agustus 2026
Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

31 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id