https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Pegi Setiawan Bebas, Begini Kata Ketua RT Setempat

by Andika
9 Juli 2024
in Umum
Pegi Setiawan Cirebon

Kediaman Pegi Setiawan (Foto : Andika)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dikabulkannya permohonan Pegi Setiawan dalam proses paraperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Disambut baik oleh warga kediaman ibunda Pegi Setiawan di Blok Simaja RT02 RW02 Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT setempat, Aries Lesmana mengucapkan rasa syukur usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.

BacaJuga

Generasi Z dan Sumpah Pemuda: Saatnya Aksi Nyata Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Majalengka, Ini Kata Bupati Eman

Kota Cirebon Terima Bantuan Satu Unit Ambulan dari Baznas RI

Geliat Industri Genteng Majalengka, 2,4 Juta Disiapkan untuk Program Nasional Gentengisasi

“Kami merasa bersyukur banget sebagai ketua RT merasa senang atas hasil praperadilan bahwa pegi dinyatakan tidak bersalah,” kata Aries.

Ia menambahkan, akhirnya keadilan ada dipihak Pegi Setiawan atas tuduhan yang selama ini dilancarkan kepada pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.

“Akhirnya keadilan itu ada di pihak Pegi Setiawan setelah jalani proses hukum yang selama ini dituduhkan,” tegasnya.

“Akhirnya sekarang Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi bareng keluarga,” paparnya.

Ia mengaku jika selama ini Pegi Setiawan merupakan sosok tulang punggung keluarga yang membiayai ibu dan adik-adiknya.

“Selama ini kan Pegi Setiawan adalah tulang punggung keluarga, semoga kedepan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Usai dinyatakan bebas, sejumlah warga sempat berkumpul disekitar kediaman ibu dari Pegi Setiawan untuk memberikan dukungan.

“Tadi sekitar jam 2 siang warga pada ke rumah ibu dari Pegi Setiwan, tapi dari pihak keluarga belum pulang dan masih di Bandung,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Agus yang juga tetangga dari Pegi Setiawan menuturkan dengan adanya kejadian ini berharap tidak terulang kembali kejadian serupa di wilayahnya.

“Semoga aja nggak kejadian lagi, kami warga siap menyambut kedatangan keluarga Pegi Setiawan,” ujarnya.

“Alhamdulillah berarti keadilan masih ada,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata dia.

Tags: CirebonPegi SetiawanPolda JabarVina Cirebon

Related Posts

Generasi Z dan Sumpah Pemuda: Saatnya Aksi Nyata Menuju Visi Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan Indramayu Sosialisasikan ‘Asuransi Aing’

Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Majalengka, Ini Kata Bupati Eman

28 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan Indramayu Sosialisasikan ‘Asuransi Aing’

Kota Cirebon Terima Bantuan Satu Unit Ambulan dari Baznas RI

28 Oktober 2026

Geliat Industri Genteng Majalengka, 2,4 Juta Disiapkan untuk Program Nasional Gentengisasi

28 Oktober 2026
Sekda Herman Lepas 3.000 Mahasiswa KKN Tematik Pengelolaan Sampah

Sekda Herman Lepas 3.000 Mahasiswa KKN Tematik Pengelolaan Sampah

27 Oktober 2026
Ribuan Lowongan Kerja di Depok Ditawarkan di Bursa Kerja Online, Tinggal Klik Nyari Gawe

Bursa Kerja Online Edisi 6 Kota Bekasi Tawarkan 2.887 Loker

27 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id