https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 8 November 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Budaya

PN Sumber Konstatering Terkait Eksekusi Lahan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon

by Noer Panji
8 Juni 2021
in Budaya, Umum
Constatering

Petugas PN Sumber Kabupaten Cirebon didampingi kuasa hukum Keluarga Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan melakukan constatering di Desa Banjarwangunan

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon menggelar konstatering atau pencocokan objek sengketa di Desa Banjarwangunan.

Pencocokan tersebut merupakan rangkaian eksekusi lahan hasil putusan pengadilan tahun 1958 bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

BacaJuga

Jalan Tengah Polemik Konstitusi, Maman Imanulhaq Minta Gibran Mundur

Jembatan Kali Kapur Indramayu Diprotes Warga, KDM: Keterlambatan Masih Bisa Ditoleransi

KDM Siapkan Desa Pajajar Majalengka Jadi Desa Wisata Tahun Depan

Bupati Lucky Lantik Enam Camat di Indramayu, Siapa Saja Mereka?

Perkara ini dimenangkan oleh Ratu Radja Wulung dan keluarga. Sementara babak awal sengketa ahli waris itu dimulai sejak 1958.

Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Tajul Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat.

“Iya benar konstatering kemarin hari Senin di tujuh titik. Pencocokan ini atas permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, hari ini kita lakukan di 7 titik,” kata Panitera PN Sumber Kabupaten Cirebon Heri Siswanto.

Heri menyebutkan, dalam proses konstatering seluruh objek ada dan tidak fiktif. Namun ada beberapa perbedaan data dari pihak Desa Banjarwangunan dengan dari pihak pemohon.

Salah satunya satuan ukur hasil putusan MA yang diajukan pemohon dengan standar ukur yang disesuaikan pada saat ini. Serta perbedaan antara buku desa dengan hasil putusan yang diajukan pemohon untuk di eksekusi.

“Kalau dari putusan yang diajukan pemohon satuan ukurnya pakai RU atau yang lama sedangkan desa kan sudah pakai per meter persegi atau hektare. Tapi saat pencocokan objeknya ada dan sama,” ujar dia.

Dari kondisi tersebut, Heri akan meminta bantuan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk kembali mengukur lahan hasil putusan tersebut di Desa Banjarwangunan.

“Sebetulnya kami sudah pernah minta bantuan BPN tapi dijawab bukan kewenangan mereka karena dianggap belum bersertifikat. Kami akan minta bantuan lagi untuk penghkuran barangkali ada peta bidangnya,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi D. Soemantri mengatakan, perbedaan tersebut bukan kesalahan dari pemohon maupun pengadilan. Perbedaan data berawal dari pihak desa.

“Dari buku desa sendiri yang rincinya tidak ada yang aslinya, jika ada buku aslinya dan benar memang beda kita pasti akan mengoreksi diri kita sendiri,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/6/2021).

Namun, kata Erdi, secara yuridis objek sengketa tersebut ada. Oleh karena itu, dipastikan seluruh objek sengketa bisa dibuktikan kebenarannya.

Dia mengaku saat bertanya soal buku C rincikan Belanda, pihak desa menjawab tidak ada. Namun, saat dicek ke lokasi objek sengketanya ada dan sama dengan putusan yang diajukan pemohon.

“Jadi gini prinsip konstatering itu menentukan objek yang akan di eksekusi masih ada atau tidak. Kami bisa buktikan kalau objeknya ada setelah ke lokasi.

Dia menjelaskan, pada tahun dimana putusan tersebut keluar dalam sidang perdata tidak ada pemeriksaan tempat.

Oleh karena itu, perbedaan data bisa dianggap wajar terdapat sedikit kekeliruan atau human eror.

“Bahkan dinyatakan tidak tahu dan tidak ada oleh pihak desa saya kurang paham kapan berubahnya karena dulu tahun 2003 – 2004 saat ajudikasi belum berubah. Dan dulu kondisinya masih sawah semua tidak ada bangunan perumahan,” ujar dia.

Seiring perkembangan pembangunan dengan banyaknya pemukiman membuat terjadi perubahan buku C.

Selain hilangnya buku C rincikan Belanda, Erdi menemukan kejanggalan lain. Dia mengaku ada perubahan nama dalam objek sengketa tersebut.

“Dulu tahun 2004 tertera masih atas nama Sultan Sepuh XI sekarang atas nama pihak penggugat ada Ratu Rajawulung, Dolly Manawiah dan itu yang membuat saya sedikit janggal siapa yang mengubahnya. Harusnya buku C rincikan Belanda itu jelas dan tidak bisa diubah karena pertanggungjawaban pejabat,” ujar dia.

Dari temuan tersebut, kuasa hukum keluarga Sultan Sepuh XI akan membuat permohonan secara yuridis. Permohonan tersebut menegaskan bahwa objek hasil putusan tersebut ada bukan fiktif.

“Kalau buku C asli nya ada itu lain cerita,” kata dia.

Seperti diketahui, pencocokan objek sengketa itu menindaklanjuti putusan pengadilan tahun 1958 bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

Perkara ini dimenangkan oleh Ratu Radja Wulung dan keluarga. Sementara babak awal sengketa ahli waris itu dimulai sejak 1958.

Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Tajul Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat.

Ahli waris Sultan Sepuh XI memenangkan gugatan tersebut. Pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander.

Tags: ConstateringKonflik KasepuhanPN Sumber

Related Posts

Jalan Tengah Polemik Konstitusi, Maman Imanulhaq Minta Gibran Mundur

7 November 2026
KDM Ajak Insinyur Indonesia Selesaikan Masalah Transportasi dan Lingkungan di Jabar

Jembatan Kali Kapur Indramayu Diprotes Warga, KDM: Keterlambatan Masih Bisa Ditoleransi

7 November 2026
KDM Siapkan Desa Pajajar Majalengka Jadi Desa Wisata Tahun Depan

KDM Siapkan Desa Pajajar Majalengka Jadi Desa Wisata Tahun Depan

7 November 2026
Bupati Lucky Lantik Enam Camat di Indramayu, Siapa Saja Mereka?

Bupati Lucky Lantik Enam Camat di Indramayu, Siapa Saja Mereka?

6 November 2026

3 Tahun Oplos Gas Melon, Pelaku Hanya Gunakan Alat Sederhana

6 November 2026
Ekonomi Jabar Triwulan III 2026 Tumbuh 5,89 persen, Lebih Tinggi Dibandingkan Nasional

IPM Jabar 2026 Naik Jadi 76,62, Seluruh Indikator Penyusun Meningkat

5 November 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Rebound, Bitcoin Terkoreksi, Soroti Dinamika Pasar Saham dan Kripto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gentengisasi di Majalengka Diluncurkan 8 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id