https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 3 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

SLIK OJK Berubah, Riwayat Kredit Lebih Cepat Diperbarui untuk Dukung KPR dan UMKM

by Noer Panji
7 Juli 2026
in Ekbis

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.

Melalui kebijakan baru ini, pembaruan riwayat kredit nasabah yang telah melunasi pinjaman wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

BacaJuga

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

Lihat Pin Prioritas, Berikan Kursi dan Bantuan Saat Dibutuhkan

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

Kebijakan perubahan SLIK OJK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu diharapkan mampu menghadirkan informasi debitur yang lebih akurat, mutakhir, dan relevan sehingga mempercepat proses analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat kualitas penyaluran kredit sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

“Informasi debitur yang lebih cepat diperbarui akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, secara lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Selain mempercepat pembaruan data setelah pelunasan kredit, OJK juga menerapkan batas minimal informasi debitur (threshold) sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar informasi yang ditampilkan dalam SLIK lebih proporsional dan sesuai kebutuhan analisis kredit.

Friderica menegaskan, keberadaan SLIK bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan kredit. Keputusan akhir tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.

“SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi. Persetujuan kredit tetap ditentukan oleh hasil penilaian masing-masing lembaga jasa keuangan,” tegasnya.

Menurut Friderica, langkah tersebut diharapkan mampu membuka akses pembiayaan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga kelompok yang selama ini masih kesulitan memperoleh layanan keuangan formal.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mempercepat proses pembiayaan sektor perumahan dan mendukung suksesnya Program 3 Juta Rumah.

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta.

OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data kredit, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun.

Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan pembaruan SLIK yang lebih cepat dan akurat, OJK berharap akses pembiayaan bagi masyarakat semakin mudah, tanpa mengabaikan kualitas kredit maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Tags: EkonomiheadlineMaruarar SiraitOJKSLIK OJk

Related Posts

Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

3 Agustus 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Lihat Pin Prioritas, Berikan Kursi dan Bantuan Saat Dibutuhkan

3 Agustus 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

3 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Cipelang Jatitujuh, Obyek Wisata Air Teranyar di Utara Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id