Connect with us

    Umum

    Ini Syarat Untuk Menuju Jakarta Selama PSBB

    Published

    on

    CIREBON, – Selama proses pemantauan pembatasan kendaran yang dilakukan oleh Polresta Cirebon, berikut kendaraan yang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi memastikan kendaraan yang diperbolehkan untuk tetap melakukan perjalanan terdiri dari kendaraan pembawa sembako, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan VVIP.

    “Yang tetap boleh melanjutkan perjalanan yakni kendaraan pembawa sembako, pengangkut BBM dan VVIP,” kata dia, Selasa (26/5/2020).

    Bukan hanya itu, ia juga menjelaskan bagi kendaraan pribadi yang memiliki tujuan mengarah ke DKI Jakarta selama PSBB diharuskan kendaraan yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

    “Kendaraan pribadi yang boleh melanjutkan perjalanan harus punya SIKM,” ungkapnya.

    Advertisement

    Dikeluarkannya persyaratkan itu, masih kata Syahduddi karena pemerintah DKI Jakarta berupaya mencegah penyebaran covid-19 selama pemberlakuan PSBB lanjutan.

    “Ini kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta selama PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19,” paparnya.

    Dijelaskannya, cara untuk memiliki SIKM sebagai syarat untuk bisa masuk menuju wilayah DKI Jakarta. masyarakat dapat mengunduh secara langsung di website corona.jakarta.go.id.

    “Di aplikasi itu ada beberapa persyaratan yang harus diisi oleh masyarakat yang ingin menuju Jakarta,” bebernya.

    Bilamana kendaraan yang tidak memiliki SKIM, maka Polresta Cirebon akan memutar balikan kendaraan ke tempat asal agar tidak melanjutkan perjalanan menuju DKI Jakarta. (*)

    Advertisement
    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend