https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

LBH Candradimuka Minta Komisi I DPRD Kota Cirebon Hentikan Proses Seleksi KI

by Andika
5 Juni 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Ketua LBH Candradimuka Cirebon, Tri Laksmana

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik pemilihan Komisi Informasi (KI) dinilai banyak pihak telah dilaksanakan telah menyalahi aturan hukum yang serius. Seperti apa yang diungkapkan oleh Ketua LBH Candradimuka, Tri Laxmana SH, Sabtu (5/6/2021).

Pihaknya mendesak panitia menghentikan proses yang sedang berlangsung di Komisi I DPRD atas seleksi calon Komisi Informasi. Jelas kiranya, kata Laxmana, Edi dan Dani ada keraguan akan hal itu. Sebab, keraguan itu adalah prinsip kehati-hatian yang disadari oleh mereka. Hal ini mengapa, lanjut dia, jika proses itu berlangsung atau diteruskan, jelas akan menjadi permasalahan hukum yang serius dari tata pelaksanaannya.

BacaJuga

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Kerja

“Dasar hukum dalam pelaksanaanya itu keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01 Tahun 2010 sudah dinyatakan tidak berlaku dan secara jelas dan tegas disebutkan di dalam pedoman Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 pada Pasal 25 disebutkan secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, jangan diteruskan dan lebih baik kembali dibuka berdasarkan pedoman yang ada. Jangan memaksakan diri yang dapat berakibat batal demi hukum,” ucap dia.

Karena Bagi para calon ketua komisi informasi harus mencermati tiga fungsi komisi informasi yaitu Pertama Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Kedua adalah menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan yang ketiga menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Maka dalam hal menjalankan UU mengacu Pasal 3 UU No 14/2008 yang merupakan tujuan besar terkait bangsa ini. Meskipun tugas ini bersifat intangible tapi tidak kalah penting dengan fungsi membuat standar dan menyelesaikan sengketa. Maka para calon ketua Komisi informasi ini harus teruji kredibilitasnya.

Masih kata Laxmana, aneh kiranya jika hal itu diteruskan dan dipaksakan. Pasalnya, hal itu akan berdampak panjang.

“Pansel ini sepertinya seolah-olah tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku. Bahkan ini dibuat biasa saja. Dan terkesan membiarkan hal ini terjadi. Apalagi dengan beragam persoalan yang muncul dalam pemilihan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar,” ujar dia.

Dari mulai penilaian yang tidak terbuka dan tidak adil serta indikator yang tidak jelas akan penilaian tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar. Untuk itu, kiranya pantas itu semua diulang. Dan ini terkesan menunjukan ketidaksiapan Pemkot dalam menyelenggarakan seleksi Komisi Informasi.

Dinilainya jelas ini sudah membuang anggaran yang sia-sia. Jelas ini patut diduga ada menyalahgunakan kekuasaan yang jelas-jelas mensia-siakan anggaran yang begitu besar.

“Harusnya dapat dilaksanakan sekali, tapi ini harus dimulai dari awal kembali,” tandas dia.

Tags: DprdKomisi InformasiKota CirebonLBH Candradimuka

Related Posts

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

29 Agustus 2026
Trikarsa Fest 2026, Upaya Perluas Ekonomi Syariah di Kota Cirebon

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

28 Agustus 2026
Sosialisasi kegiatan pencegahan rokok ilegal.

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

27 Agustus 2026

Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Kerja

26 Agustus 2026
Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

26 Agustus 2026

Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

25 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id