https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kadis Ketapang Tak Kunjung Dieksekusi LSM Ontrog Kajari Kabupaten Cirebon

by Andika
7 September 2021
in Uncategorized
Ciayumajakuning.id

Pertemuan Tertutup Antara Perwakilan LSM NKRI Dengan Kajari Kelas II Kabupaten Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Puluhan anggota LSM NKRI mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kelas II Kabupaten Cirebon, Hutamrin, Selasa (7/9/2021). Kedatangan puluhan orang itu bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Muhidin yang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Diketahui sampai dengan saat ini Muhidin belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan. Atas dasar hal itu, perwakilan LSM NKRI bertemu secara tertutup dengan Kajari Kabupaten Cirebon.

BacaJuga

Perkuat Kompetensi Akademik dan Digital, UPI Gelar Pelatihan Daring bagi Mahasiswa Indonesia di USIM Malaysia

Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045

Krisis Akan Selalu Ada, Menunggu Kondisi Ideal Justru Bisa Membuat Investor Kehilangan Peluang

BI Cirebon Bidik Potensi Bisnis Lewat Trikarsa Fest 2026

Hutamrin mengatakan jika kedatangan LSM NKRI untuk mempertanyakan perkembangan kasus Muhidin. Terkait persoalan kasus dirinya mengaku sampai dengan saat ini kasus tetap berjalan dan masih menunggu perhitungan kerugian dari BPKP Provinsi Jabar.

“Iya memang yang bersangkutan (Muhidin) ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari, sampai saat ini masih menunggu penghitungan kerugian dari BPKP Provinsi,” ujar Hutamrin.

Kajari juga mengaku, sudah berkali-kali menanyakan soal jumlah kerugian kepada BPKP. Namun, sampai saat ini perhitungan tersebut belum keluar.

Disinggung terkait isu, bahwa Kajari sudah mengeluarkan SP3 untuk kasus Muhidin. Begitupun ketika disinggung, kenapa sudah menetapkan sebagai tersangka namun kerugian negara belum muncul akan tetapi Hutamrin enggan berkomentar banyak.

“Pokoknya setiap hari saya ingin mempercepat kasus ini supaya segera tuntas. Fokus saya sekarang yang penting sehat dan bekerja dengan benar,” ungkap Hutamrin.

Sementara itu, ketua LSM NKRI, Yahya Jaya mengaku heran dengan belum di eksekusinya Muhidin. Padahal sejal awal, kejaksaan sudah menetapkan sebagai tersangka. Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Kajari, jawabannya sejak awal Kejaksaan sudah yakin ada kerugian negara. Tujuannya mendatangi kejaksaan ucap Yahya, hanya ingin meminta kepastian sampai kapan Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan aneh, sudah jelas ditetapkan tersangka, tapi kerugian negara belum ada. Kajari juga bilang, kalau hasil perhitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara, maka bisa terbit SP3. Ini kan bisa merusak marwah kejaksaan,” tukasnya.

Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu pada bulan Maret lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhidin menjadi tersangka. Tidak itu saja, inisial D yang juga Kasi Cadangan Pangan pada dinas yang sama, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu Kejaksaan meyakinkan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut, dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan. Hal itu didasarkan fakta pemeriksaan, Muhidin dan D.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, karena mereka diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon. Jumlahnya  80.719 kg. Gabah tersebut, dijual kepada pihak swasta. Penjualan itu, tanpa dasar hukum yang sah. Lalu, setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg memang dijual kepada pihak swasta, tanpa ada dasar hukum yang sah.

Selain itu, penyidik Kejari Kabupaten Cirebon juga sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka Muhidin dan D dari pihak swasta. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Sementara barang bukti, sudah disita Kejaksaan.

Tags: HutamrinKabupaten CirebonKasus KorupsiKejaksaanLSM NKRI

Related Posts

Perkuat Kompetensi Akademik dan Digital, UPI Gelar Pelatihan Daring bagi Mahasiswa Indonesia di USIM Malaysia

30 Agustus 2026

Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045

26 Agustus 2026
Sribu dan Sudin PPAPP Jakarta Utara Dorong Perempuan Lebih Berdaya di Era Digital

Krisis Akan Selalu Ada, Menunggu Kondisi Ideal Justru Bisa Membuat Investor Kehilangan Peluang

19 Agustus 2026

BI Cirebon Bidik Potensi Bisnis Lewat Trikarsa Fest 2026

15 Agustus 2026

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

7 Agustus 2026

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

7 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id