Connect with us

Umum

Ini 40 Nama Parpol yang Resmi Terdaftar di KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 40 partai politik (parpol) telah resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB, 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin  (15/08) dini hari.

Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora

Advertisement

11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

Anggota KPU memberitahukan batas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 telah habis. (KPU RI)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Sedangkan sisanya, sebanyak 16 parpol dalam proses pemeriksaan berkas antara lain:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia

Advertisement

11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend