Connect with us

Umum

Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel, Polres Majalengka Ciduk Pria Indramayu di Jatitujuh

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan modus tempel, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering berinisial TJ (26) asal Kabupaten Indramayu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, proses penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi lalu anggota satresnarkoba bergerak menangkap dan melakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan barang bukti di kamar kosan tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu,” bebernya saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/08).

Edwin menambahkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram.

“Barang haram tersebut kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli,” terangnya.

Advertisement

Kapolres Majalengka Edwin Affandi saat konferensi pers. (Polres Majalengka)

Tersangka, lanjut Edwin, mengedarkan narkoba dengan menggunakan sistem tempel, yakni transaksi dilakukan antara yang bersangkutan dan pembeli melalui telepon genggam.

“Setelah disepakati harga, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital, delapan pak plastik klip warna bening dan telepon genggam berwarna silver.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan minimalnya lima tahun penjara,” tutup Edwin. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend