https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 29 Januari 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel, Polres Majalengka Ciduk Pria Indramayu di Jatitujuh

by Sudastika
1 September 2022
in Umum
Antisipasi Naiknya Harga, Bulog Cirebon Lempar Beras Medium ke Pasaran
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan modus tempel, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering berinisial TJ (26) asal Kabupaten Indramayu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, proses penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi lalu anggota satresnarkoba bergerak menangkap dan melakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

BacaJuga

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Diminta Urus Izin Dulu Sebelum Kumpulkan Dana

Tak Akan Lama Salju Abadi Puncak Jaya Wijaya Akan Punah

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan barang bukti di kamar kosan tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu,” bebernya saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/08).

Edwin menambahkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram.

“Barang haram tersebut kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli,” terangnya.

Kapolres Majalengka Edwin Affandi saat konferensi pers. (Polres Majalengka)

Tersangka, lanjut Edwin, mengedarkan narkoba dengan menggunakan sistem tempel, yakni transaksi dilakukan antara yang bersangkutan dan pembeli melalui telepon genggam.

“Setelah disepakati harga, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital, delapan pak plastik klip warna bening dan telepon genggam berwarna silver.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan minimalnya lima tahun penjara,” tutup Edwin. ***

Tags: AKBP Edwin AffandiGanja KeringKapolres MajalengkaKecamatan JatitujuhPengedar NarkotikaPolres MajalengkaSabu-sabu

Related Posts

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

29 Januari 2023
Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

29 Januari 2023
Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Diminta Urus Izin Dulu Sebelum Kumpulkan Dana

Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Diminta Urus Izin Dulu Sebelum Kumpulkan Dana

29 Januari 2023
Salju abadi

Tak Akan Lama Salju Abadi Puncak Jaya Wijaya Akan Punah

29 Januari 2023
Murai batu

Ingin Murai Batu Anda Gacor Coba Pakai Ramuan Herbal Ini

29 Januari 2023
Polres Ciko Bekuk Tiga Pelaku Curas Lintas Daerah, Satu Masih DPO

Polres Ciko Bekuk Tiga Pelaku Curas Lintas Daerah, Satu Masih DPO

28 Januari 2023
  • Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polsek Pabuaran Bekuk Satu Pelaku Penusukan di Ciledug Cirebon, Diduga Adik Korban

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Diduga Harta Warisan Jadi Motif Penusukan Sepasang Suami Istri di Ciledug Cirebon

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 13 Rumah di Desa Jatiseeng Kidul Ciledug Terendam Banjir, Warga Desak Dibangun Tanggul

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Tak Butuh Waktu Lama Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penusukan di Ciledug

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id