https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 12 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah Tahfidz Indramayu Ditetapkan

by Sudastika
17 September 2022
in Umum
Pelajar Kuningan Diajak Budayakan Menabung Melalui Progam KEJAR

illustration bribe with money

CIAYUMAJAKUNING.ID – Empat orang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al Quran yang diselenggarakan Pemkab setempat melalui program Rumah Tahfidz.

Namun menurut Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

BacaJuga

Investigasi Inspektorat Belum Ungkap Titik Terang, KDM Bakal Turun Langsung ke Sumedang

KDM Imbau Bobotoh Tak Berangkat ke Jakarta

GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

“Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N dan EN,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/09).

Gunawan menambahkan, dua orang diantaranya para tersangka itu, yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

“Sementara satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN,” beber dia.

Keempat tersangka itu, jelas Gunawan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri penghafal Al Quran, muhafizh serta admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. (facebook)

Program pendidikan tersebut merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

Akibat dari kasus tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.

“Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka,” tuturnya.

Penetapan empat tersangka itu, sambung Gunawan, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Tags: Kasus KorupsiKejari IndramayuKorupsiPemkab IndramayuProgram Rumah Tahfidz

Related Posts

Investigasi Inspektorat Belum Ungkap Titik Terang, KDM Bakal Turun Langsung ke Sumedang

Investigasi Inspektorat Belum Ungkap Titik Terang, KDM Bakal Turun Langsung ke Sumedang

11 September 2026
KDM Sebut WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif

KDM Imbau Bobotoh Tak Berangkat ke Jakarta

11 September 2026

GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

11 September 2026
Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

10 September 2026
BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

10 September 2026
Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

9 September 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id