Connect with us

    Umum

    Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah Tahfidz Indramayu Ditetapkan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Empat orang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al Quran yang diselenggarakan Pemkab setempat melalui program Rumah Tahfidz.

    Namun menurut Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

    “Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N dan EN,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/09).

    Gunawan menambahkan, dua orang diantaranya para tersangka itu, yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

    “Sementara satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN,” beber dia.

    Advertisement

    Keempat tersangka itu, jelas Gunawan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri penghafal Al Quran, muhafizh serta admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.

    Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. (facebook)

    Program pendidikan tersebut merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

    Akibat dari kasus tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.

    “Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka,” tuturnya.

    Penetapan empat tersangka itu, sambung Gunawan, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

    Advertisement

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend