https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

KAI Cirebon Tutup 18 Perlintasan Sebidang Guna Tekan Angka Kecelakaan

by Sudastika
26 September 2022
in Umum
Bulog Cirebon: Harga Beras Naik Karena Ada Perubahan Ongkos Angkut

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejak awal tahun hingga September 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, jumlah tersebut merupakan perlintasan sebidang liar yang terletak di wilayah Daop 3 Cirebon, seperti Karawang, Subang, Brebes, Indramayu dan Cirebon.

BacaJuga

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

OJK Dorong Ekonomi Warga Desa Jagara Tumbuh dari Potensi Lokal

“Dari 18 itu, 6 titik perlintasan ditutup total dan 12 titik lainnya ditutup menggunakan portal untuk menghambat pergerakan warga,” terangnya, Jumat (23/09).

Penutupan perlintasan sebidang kereta api (KA) itu, lanjut Ayep, merupakan kerja sama dengan para pihak terkait seperti Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

“Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” jelasnya.

Sebelum melakukan penutupan, tambah Ayep, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.

Sanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar, sambung dia, juga telah dipasang.

Hal tersebut, kata Ayep, agar masyarakat dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ayep juga mengimbau kepada  masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tutup dia. ***

Tags: KAI CirebonKecelakaan Kereta ApiPerlintasan KAPerlintasan SebidangPT KAI Daop 3 Cirebon

Related Posts

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

2 September 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

2 September 2026
FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

1 September 2026

OJK Dorong Ekonomi Warga Desa Jagara Tumbuh dari Potensi Lokal

31 Agustus 2026

Wagub Erwan Sebut Veteran Bukan Sekadar Pelaku Sejarah, tapi Penjaga Nilai Perjuangan

31 Agustus 2026
Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

Persima Majalengka U-17 Siap Berlaga di Ajang Piala Soeratin 2026

31 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id