https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Modus Operandi Penipuan Berkedok Umrah Majalengka

by Noer Panji
22 November 2022
in Umum

Sejumlah koper dari travel umrah diduga bodong ikut diamankan. (Istimewa)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Tercatat sebanyak 21 orang menjadi korban penipuan atau penggelapan dana berkedok umrah di Kabupaten Majalengka.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap polisi di kawasan Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

BacaJuga

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

“Kami mengamankan 3 (Tiga) orang Tersangka Inisial SI (45) merupakan warga Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi dan RY (48) merupakan warga Desa Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin (21/11/2022).

Ketiga tersangka tersebut, kata dia, menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen resmi. Namun setelah pelapor / korban dan jamaah lainnya sudah melakukan pembayaran biaya sesuai nilai, mereka tak kunjung berangkat.

Dia menjelaskan, kasus ini semula dalaporkan calon jamaah umroh pada Maret 2022 lalu. Mereka melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka.

“Mereka bayar ke tersangka SI (45) yang mana tersangka RY (48) dan M (39) mengaku dan bertindak seolah olah sebagai agen travel umroh bernama Telaga Kautsar dan Pathindo Pernai dengan biaya bervariatif yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp. 28.000.000,- sampai dengan Rp. 32.500.000,-,”ungkap AKBP Edwin Affandi.

Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di kota Tangerang dan ditampung selama 17 hari. Namun tidak ada kepastian kapan jamaah di berangkatkan umroh karena ketiga tersangka tersebut sudah kabur.

Parahnya, biaya penginapan hotel belum dibayar dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan.

Hingga ke 21 Korban mengalami kerugian Jumlah total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”terang.

Adapun tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel Telaga Kautsar.

Untuk tersangka M (39) berperan membantu SI dengan cara mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel Telaga Kautsar dan memberikan fadillah umroh (tata cara umroh) kepada para calon jamaah umroh.

“Kemudian tersangka SI berperan sebagai rekrutmen atau koordinator calon jamaah umroh pada saat itu,”terang AKBP Edwin Affandi. Para pelaku tersebut melakukan perbuatannya secara Door to Door juga tidak memiliki kantor”,tandasnya.

Kapolres juga mengimbau agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku. ” Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.,”tutup AKBP Edwin Affandi.

Sementara itu, Salah Satu Korban Bapak Somaedi (62) menginginkan uangnya kembali, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Majalengka yang dengan cepat telah mengungkap kasus ini,”ucapnya.

Tags: CiayumajakuningCirebonMajalengkaModus OperandiPenipuan Umroh

Related Posts

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

1.279 Warga Binaan Lapas Ciwaringin Cirebon Dapat Remisi

29 Agustus 2026
Trikarsa Fest 2026, Upaya Perluas Ekonomi Syariah di Kota Cirebon

Bupati Lucky Lantik Aan Hendrajana Jadi Pj Sekda Indramayu

28 Agustus 2026
Sosialisasi kegiatan pencegahan rokok ilegal.

Diskominfo Cirebon Gandeng PWI dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal

27 Agustus 2026
Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

26 Agustus 2026

Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

25 Agustus 2026

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Waspada Radikalisme Digital, Sarana Pendidikan Benteng Terakhir Mendidik Generasi Penerus Bangsa yang Cinta Tanah Air dan Menjaga Persatuan Bangsa

25 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id