https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 5 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Sempat Kabur Ke Solo, Polres Ciko Ringkus Oknum Polisi Pengedar Narkoba

by Sudastika
4 Desember 2022
in Umum
Polisi Temukan Bunker Berisi 89 Dus Miras di Lemahabang Cirebon

AKBP Fahri Siregar saat konferensi pers oknum polisi pengedar narkoba. (Polres Ciko)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan menyita 11 butir obat terlarang, Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap Bripda DAS, seorang oknum anggota polisi pengedar barang haram.

Menurut Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar, penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas.

BacaJuga

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

“Penangkapan terhadap Bripda DAS usai beredarnya video di salah satu media sosial yang menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri,” ungkapnya, Sabtu (03/12).

Berdasarkan video yang beredar, sambing Fahri, pihaknya langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Ciko agar melakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat,” jelasnya.

Anggotanya lalu mendatangi indekos tersangka yang berada di Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Di kamar kos Bripda DAS, petugas Polres Ciko menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

“Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujar Fahri.

Usai melakukan pengecekan, Bripda DAS sempat melarikan diri ke Solo dengan menggunakan transportasi kereta api.

Polres Ciko lalu berkoordinasi meminta bantuan Polres Surakarta guna memburu Bripda DAS.

Polres Surakarta kemudian berhasil menangkap pelaku ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

“Saat penangkapan, kami menemukan Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang,” kata Fahri.

Dari pengakuan tersangka, pelaku pernah bertransaksi membeli 1000 butir jenis dextro dan mengedarkannya melalui marketplace media sosial facebook.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka DAS terjerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 juga tersangka DAS kenakan.

“Kita juga akan melaksanakan sidang kode etik dan tersangka terancam dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambah Fahri. ***

Tags: AKBP Fahri SiregarCiayumajakuningNarkobaOknum Anggota Polres Cirebon KotaPolres Cirebon Kota

Related Posts

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

5 September 2026
IPB University Gelar Edukasi Lingkungan SIJALI di Indramayu 

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

4 September 2026
Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

2 September 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

2 September 2026
FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

1 September 2026

OJK Dorong Ekonomi Warga Desa Jagara Tumbuh dari Potensi Lokal

31 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id