CIAYUMAJAKUNING.ID – KNPI Kota Cirebon mengusulkan kepada Komisi I dan Komisi III DPRD untuk membuat perda guna mengantisipasi maraknya kasus Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer/Questioning (LGBTQ).
KNPI menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengan kelompok pemuda, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP di Griya Sawala, Kamis (08/10).
Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno juga mengapresiasi kampanye massif KNPI bersama sejumlah organisasi kepemudaan tentang penolakan adanya komunitas LGBT.
“Tentu apa yang di awali KNPI dan teman-teman ormas ini harus di ikuti pemerintah atau perangkat daerah terkait, utamanya untuk anak-anak muda dari mulai SMP dan SMA,” ujarnya.
Agung pun mendorong Dinkes dan Disdik agar terlibat kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah.
Selain itu, Komisi I berencana mengusulkan adanya penyusunan regulasi, termasuk mencari dasar hukum yang dapat di gunakan.
“Tentu kami akan coba melakukan kajian, memungkinkan tidak kalau di buat regulasi yang seperti itu supaya ada payung hukum dan ada penindakan atau aksi yang nyata,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Yusuf menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanganan adanya kasus LGBTQ di Kota Cirebon.
“Harus ada upaya serius untuk segera di lakukan pencegahan dan penanganan terhadap perilaku penyimpangan seksual (LGBTQ) di Kota Cirebon,” ujarnya.
Yusuf menilai usulan pembentukan perda masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat di tentukan tindak lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Cirebon Jaka Permana mengusulkan agar DPRD mempertimbangkan pembentukan perda yang memuat ketentuan sanksi.
KNPI juga mendorong keberlanjutan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan edukasi dari lingkungan keluarga dan sekolah sebagai salah satu langkah pencegahan. ***









