Connect with us

Umum

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak empat pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tangkap jajaran Polresta Cirebon. Mereka di duga berperan mencari para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) guna di salurkan secara ilegal.

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, keempat pelaku tersebut dua diantaranya adalah perempuan berinisial LV (44) dan M (53).

“Serta dua orang laki-laki berinisial M (49) dan R (61),” sambungnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (08/06) siang di kutip dari berbagai sumber.

Sedangkan dua pelaku yang bertindak sebagai penyalur yakni NP (52) berjenis kelamin perempuan asal Cirebon dan DM dari Cianjur masih dalam pengejaran.

Keempat orang pelaku tersebut, sambung Arif, di tangkap dalam kurun waktus sepekan dengan kasus, korban, dan laporan yang berbeda-beda.

Advertisement

Menurutnya, korban yang rerata merupakan tetangga para pelaku kerap di batasi dalam berkomunikasi dengan keluarganya di Kabupaten Cirebon.

“Rata-rata korbannya juga di kirim ke negara yang berbeda dari tujuan awalnya,” tutur Arif.

Pelaku bahkan memberangkatkan dua korban perempuan ke negara konflik, Irak dan Suriah.

Ia menambahkan mereka kerap kali memberikan uang saku kepada para korban di awal.

“Pelaku juga menjanjikan upah perbulan dengan nilai besar,” sambung Arif.

Advertisement

Untuk itu, ia mengimbau kepada para calon TKI untuk menempuh cara yang telah di tentukan oleh pemerintah guna mengantisipasi kejadian serupa.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI/

Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 15 miliar. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend