CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga Kabupaten Majalengka akhirnya bisa bernafas lega usai Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan memusnahkan barang bukti yang berlangsung di Halaman Polres Majalengka.
Wakapolres Kompol Bayu Purdantono menjelaskan barang bukti yang di musnahkan yakni sabu seberat 12,31 gram dan daun ganja kering 5,59 gram.
Kemudian tembakau sintetis seberat 42,88 gram serta obat keras dan terbatas sebanyak 10.552 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah mengantongi putusan PN Majalengka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (31/08).
Dalam kasus tersebut, Polres Majalengka berhasil menangkap tiga tersangka.
Antara lain berinisial ET (41) warga Kabupaten Sumedang, APK (24, Subang) dan MN (30, Aceh).
Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara di hancurkan.
Bayu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba terlebih beroperasinya Tol Cisumdawu dan Bandara Kertajati.
Pengawasan dan kerjasama masyarakat, sambungnya, kian di perlukan guna mencegah peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk media sosial.
“Kami akan memperketat patroli dan pengawasan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” pinta Bayu. ***