https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Siap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

by Sudastika
1 April 2024
in Ekbis
OJK Panggil PUJK, Rektorat dan DEMA UIN Solo Soal Registrasi Pinjol dalam Festival Budaya

Ilustrasi logo OJK. (ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi jika industri perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dampak covid-19 menyusul pencabutan status pandemi pada Juni 2023, Minggu (31/03) .

Restrukturisasi kredit yang terbit pada awal 2020 telah banyak di manfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.

BacaJuga

BINUS University @Semarang Gelar DIGINEXIA 2026 x Discovery Day, Kenalkan Dunia Perkuliahan Digital Sejak Dini

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

Bolehkah Bayi Pakai Sunscreen Dewasa? Ini Jawaban dan Bedanya

KAI Logistik Raih Peringkat AA/Stable serta Tingkat Kesehatan dan Predikat “Sehat”, Perkuat Kepercayaan Pelanggan di Tengah Dinamika Industri

Stimulus ini merupakan bagian penting (landmark policy) dari kebijakan countercyclical dalam menopang kinerja debitur, perbankan dan ekonomi.

OJK menilai kondisi perbankan saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Hal ini di dukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan hal itu juga di dukung pemulihan ekonomi dengan terkendalinya inflasi dan investasi.

“Sejak Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 terbit yang menyatakan pandemi covid-19 berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat kian meningkat,” katanya.

Pada Januari 2024, sektor perbankan menunjukkan dalam kondisi baik yang tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen.

Kondisi likuiditas juga di tunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 23114 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) 123,42 persen.

Ini di harapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko di tengah kondisi perekonomian global yang tak menentu.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett 0,79 persen.

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical.

Kebijakan stimulus OJK di awali dengan terbitnya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 yang bertujuan memberikan ruang kepada debitur.

Kebijakan stimulus lalu di perpanjang hingga 31 Maret 2022 melalui POJK No.48/POJK.03/2020 dengan manajemen risiko yang lebih ketat (stringent).

Ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan supaya lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus guna menjaga momentum pemulihan ekonomi.

OJK menilai pada November 2022, perekonomian domestik mulai pulih namun masih terdapat beberapa sektor yang masih memerlukan waktu pemulihan.

Oleh karenanya, OJK memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).

Melalui KDK No.34/KDK.03/2022, kebijakan itu tetap di sertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai.

Tentu, ini harus di imbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent) dan memperhatikan normalisasi kebijakan.

Pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun yang di berikan kepada 6,68 juta debitur sejak Oktober 2020.

Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM yakni dengan 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi covid-19 menurun signifikan menjadi Rp251,2 triliun yang di berikan kepada 977 ribu debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan denga berakhirnya kebijakan stimulus, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek.

“Yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi makro dan sektoral dan menjaga kepatuhan,” tuturnya.

Berdasarkan evaluasi, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan di proyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Selain itu, perekonomian Indonesia hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023.

Menurut Ediana, kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) sektor perbankan.

“Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit covid-19 yang sudah berjalan,” ucapnya.

Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat di lakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset. ***

Tags: CiayumajakuningCovid-19OJKPerbankanstimulus restrukturisasi kredit

Related Posts

BINUS University @Semarang Gelar DIGINEXIA 2026 x Discovery Day, Kenalkan Dunia Perkuliahan Digital Sejak Dini

2 Agustus 2026

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

2 Agustus 2026

Bolehkah Bayi Pakai Sunscreen Dewasa? Ini Jawaban dan Bedanya

2 Agustus 2026
INTI 2026: Pameran B2B Teknologi & Inovasi Terbesar di Indonesia Kembali Hadir Agustus Ini di Jakarta International Expo

KAI Logistik Raih Peringkat AA/Stable serta Tingkat Kesehatan dan Predikat “Sehat”, Perkuat Kepercayaan Pelanggan di Tengah Dinamika Industri

1 Agustus 2026
INTI 2026: Pameran B2B Teknologi & Inovasi Terbesar di Indonesia Kembali Hadir Agustus Ini di Jakarta International Expo

BRI KK Metro Tanah Abang Hadir Dukung Aktivitas Perdagangan dan Permudah Akses Layanan Perbankan

1 Agustus 2026
INTI 2026: Pameran B2B Teknologi & Inovasi Terbesar di Indonesia Kembali Hadir Agustus Ini di Jakarta International Expo

BRI Kantor Kas RS Mintoharjo Hadir Penuhi Kebutuhan Layanan Perbankan Pengelola, Karyawan, Pasien, dan Masyarakat Umum

1 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Edo: Rakerda PHRI Jabar di Kota Cirebon Beri Energi Positif

    Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Cipelang Jatitujuh, Obyek Wisata Air Teranyar di Utara Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id