Connect with us

Uncategorized

DPRD Kota Cirebon Harap Raperda Pelindungan Anak Rampung Sebelum Agustus

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Bersama sejumlah SKPD dan TPAD Kota Cirebon, pansus DPRD Kota Cirebon membahas secara intens Raperda Pelindungan Anak di ruang rapat DPRD, Kamis (27/06).

Ketua Pansus dr Tresnawaty mengatakan raperda Pelindungan Anak harus segera di tetapkan menjadi perda supaya memiliki regulasi yang kuat.

“Seiring berjalannya kehidupan anak-anak, ada saja kejadian berupa kekerasan yang menimpa anak di Kota Cirebon,” terangnya memberi alasan.

Selain itu, kehadiran raperda tersebut di nilai mampu menjadi sebuah kebijakan yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan anak.

“Kami belum ada perdanya, jadi kita harus segera membuat aturannya supaya (anak) segera terlindungi,” ucap Tresnawaty usai rapat.

Advertisement

Dinsos Kota Cirebon juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan hak anak.

Raperda Pelindungan Anak memuat 12 Bab dan 55 Pasal yang secara efektif harus di aplikasikan oleh Pemkot, lembaga non pemerintah hingga masyarakat Kota Cirebon.

“Beberapa di antaranya ada hak anak, data anak, pembinaan dan pengawasan terhadap kejadian yang menimpa anak di Kota Cirebon,” tuturnya.

Tresnawaty berharap raperda tersebut dapat rampung sebelum pergantian masa bakti DPRD Kota Cirebon pada Agustus mendatang.

Sementara itu, anggota pansus raperda Pelindungan Anak M Noupel mengatakan rambu-rambu dan sanksi cukup tegas sudah tercantum dalam UU No 35 Tahun 2014.

Advertisement

Ia berharap dengan adanya raperda Pelindungan Anak dapat menunjukkan bahwa Kota Cirebon peduli terhadap kebutuhan anak.

Noupel pun mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Cirebon untuk dapat menerapkan aturan tersebut.

“Sehingga perda ini menjadi satu payung hukum yang lebih nyata di daerah, khususnya di kota Cirebon,” tandasnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend