Connect with us

Umum

Ini Alasan JPU Tolak Bukti Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang di beberkan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di PN Cirebon, Jumat (26/07).

Perwakilan tim JPU Gema Wahyudi mengatakan pihaknya menolak beberapa novum lantaran pemohon tidak konsisten dalam menceritakan peristiwa.

“Sehingga kami menganggap hal itu bukan novum atau bukti baru,” ucapnya, usai sidang lanjutan PK.

Gema menambahkan ada beberapa poin penting terkait kesimpulan JPU guna menanggapi 10 novum yang di ajukan pihak pemohon.

Tim JPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon.

Advertisement

Dalam pernyataan tersebut menyebutkan jika penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016 di duga karena lakalantas tunggal.

Padahal, sambungnya, Saka Tatal telah mengakui melakukan pemukulan terhadap Eky namun kemudian di ubah narasinya dengan menghilangkan peristiwa penganiayaan.

“Pemohon menyatakan kalau hal itu adalah peristiwa pembunuhan, tapi di sangkal oleh Saka Tatal, yang bersangkutan hanya melakukan pemukulan,” terang Gema.

Namun narasi tersebut, lanjutnya, kembali di ubah oleh pemohon menjadi peristiwa lakalantas tunggal.

Menurut Gema beberapa novum pada proses PK sebagian berasal dari medsos yang informasinya tidak dapat di uji kebenarannya secara komprehensif.

Advertisement

JPU juga menemukan beberapa bukti yang di ajukan pemohon sebenarnya sudah pernah d ihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016 silam.

Atas dasar itu, JPU akhirnya memutuskan untuk menolak novum yang di ajukan oleh pihak pemohon.

JPU berpendapat bahwa upaya PK dari Saka Tatal tidak memenuhi syarat.

Menurutnya pihak pemohon belum bisa menghadirkan bukti baru yang dapat mempengaruhi keputusan hukum.

“Foto-foto yang di jadikan novum sudah ada dan terlampir di berkas perkara (tahun 2016) dan hampir semuanya sudah pernah di periksa dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Gema. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend