Umum
Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan Memori PK
CIAYUMAJAKUNING.ID – Puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke PN Cirebon terhadap enam terpidana kasus Eki dan Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara.
Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari Peradi mengatakan pihaknya akan menunjukkan sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang di ajukan.
Novum tersebut dapat membuktikan kekhilafan hakim terkait hasil putusan sebelumnya.
“Novum yang kami hadirkan sudah kami rangkai, konfrontir, sesuaikan dengan akurat dan sinkron,” ujarnya di PN Cirebon, Rabu (14/08).
Jutek menambahkan beberapa novum yang sudah di konfrontir di antaranya seperti pencabutan kesaksian Liga Akbar dan pengakuan jujur Dede.
Dan juga percakapan mendiang Vina Cirebon bersama temannya Widi saat malam kejadian sebelum meninggal.
Ia menjelaskan pihaknya mendapat hasil ekstraksi dari ponsel Vina saat malam kejadian.
Dari ponsel Vina mengungkap peristiwa terakhir korban masih sempat berkomunikasi dengan Widi pukul 22.14 WIB.
Selain itu, ada saksi fakta yang mengungkapkan saat malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina sebelum meninggal.
“Saksi fakta yakni Musafir yang sedang duduk makan pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina,” ujar Jutek.
Lalu, lanjutnya, ada pula saksi fakta lain bernama Ismail dengan anaknya Purnomo yang melihat pada malam itu di lokasi.
“Cerita awal kan di mulai dari Aep dan Dede, lalu Dede mengubah cerita dan keterangan Liga Akbar di cabut sehingga mengubah cerita,” terang Jutek.
Mereka, sambungnya, belum pernah di hadirkan ke persidangan sehingga di jadikan novum baru.
Secara keseluruhan ada 50 saksi fakta dan saksi ahli yang akan di hadirkan untuk enam terpidana.
Keenam terpidana itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Mmeori PK tersebut terbagi dalam tiga berkas, masing-masing untuk Rivaldi dan Eko.
Serta satu memori tergabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Jutek menerangkan pihaknya ingin membuktikan kilennya tidak terlibat dan menduga cerita yang di sampaikan fiktif.
Pihaknya ingin membuktikan juga jika terpidana tidak ada di lokasi pada malam kejadian.
Pihaknya pun mengimbau kepada Rudiana dan Aep untuk hadir dalam sidang memori PK nanti untuk bisa beradu data serta fakta.
“Kalau klien kami terbukti pembunuhan maka kami sendiri yang memohon terpidana untuk di hukum mati,” ujar Jutek. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum4 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP