Connect with us

Umum

Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan Memori PK

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Puluhan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke PN Cirebon terhadap enam terpidana kasus Eki dan Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara.

Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari Peradi mengatakan pihaknya akan menunjukkan sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang di ajukan.

Novum tersebut dapat membuktikan kekhilafan hakim terkait hasil putusan sebelumnya.

“Novum yang kami hadirkan sudah kami rangkai, konfrontir, sesuaikan dengan akurat dan sinkron,” ujarnya di PN Cirebon, Rabu (14/08).

Jutek menambahkan beberapa novum yang sudah di konfrontir di antaranya seperti pencabutan kesaksian Liga Akbar dan pengakuan jujur Dede.

Advertisement

Dan juga percakapan mendiang Vina Cirebon bersama temannya Widi saat malam kejadian sebelum meninggal.

Ia menjelaskan pihaknya mendapat hasil ekstraksi dari ponsel Vina saat malam kejadian.

Dari ponsel Vina mengungkap peristiwa terakhir korban masih sempat berkomunikasi dengan Widi pukul 22.14 WIB.

Selain itu, ada saksi fakta yang mengungkapkan saat malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina sebelum meninggal.

“Saksi fakta yakni Musafir yang sedang duduk makan pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina,” ujar Jutek.

Advertisement

Lalu, lanjutnya, ada pula saksi fakta lain bernama Ismail dengan anaknya Purnomo yang melihat pada malam itu di lokasi.

“Cerita awal kan di mulai dari Aep dan Dede, lalu Dede mengubah cerita dan keterangan Liga Akbar di cabut sehingga mengubah cerita,” terang Jutek.

Mereka, sambungnya, belum pernah di hadirkan ke persidangan sehingga di jadikan novum baru.

Secara keseluruhan ada 50 saksi fakta dan saksi ahli yang akan di hadirkan untuk enam terpidana.

Keenam terpidana itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Advertisement

Mmeori PK tersebut terbagi dalam tiga berkas, masing-masing untuk Rivaldi dan Eko.

Serta satu memori tergabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Jutek menerangkan pihaknya ingin membuktikan kilennya tidak terlibat dan menduga cerita yang di sampaikan fiktif.

Pihaknya ingin membuktikan juga jika terpidana tidak ada di lokasi pada malam kejadian.

Pihaknya pun mengimbau kepada Rudiana dan Aep untuk hadir dalam sidang memori PK nanti untuk bisa beradu data serta fakta.

Advertisement

“Kalau klien kami terbukti pembunuhan maka kami sendiri yang memohon terpidana untuk di hukum mati,” ujar Jutek. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend