spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
More

    Pemkab Kuningan Angkat 4.271 PPPK Paruh Waktu

    CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Kuningan mengangkat sebanyak 4.271 PPPK Paruh Waktu berdasarkan SK Bupati Kuningan No.800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 per tanggal 21 November 2025.

    Pengangkatan di laksanakan pada apel pagi di halaman Setda Kuningan, Selasa (16/12).

    Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan para PPPK yang di angkat kini memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan.

    “Jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” tegasnya.

    Bupati juga mengingatkan supaya seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah.

    Ia juga meminta supaya marwah institusi di jaga sebagai bentuk pengabdian.

    Pesan tersebut turut di tujukan kepada jajaran SKPD supaya agar memberikan pembinaan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas PPPK.

    Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru mengaku bersyukur atas pengangkatannya.

    Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga menyangkut aspek kemanusiaan serta kepastian dalam pengabdian.

    “Saya bangga atas perhatian dan kebijakan yang di berikan Pemkab Kuningan,” ujar Otong.

    Para penerima SK PPPK Paruh Waktu itu pun menerima KK dan KTP sesuai profesi.

    Perubahan KK dan KTP di laksanakan dalam rangka Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara). ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories