BANDUNG — Polemik pembatalan izin operasional SMK Islamic Development Network Boarding School di kawasan Jonggol, Bogor, West Java, Indonesia mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengorbankan masa depan pendidikan para siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa pembatalan izin operasional sekolah dilakukan karena adanya persoalan administratif dalam dokumen perizinan. Namun kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar para siswa.
Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan bentuk perlindungan hukum agar status pendidikan para siswa tetap jelas dan diakui secara resmi.
“Jadi kami ingin memberikan hak pendidikan kepada anak-anak di Jawa Barat secara baik, secara benar, dan memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh negara,” ujar Purwanto di Bandung, Kamis (12/3/2026).
Hasil Dialog dengan Pengelola Sekolah
Purwanto mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan pengelola sekolah. Melalui serangkaian diskusi, kedua pihak akhirnya menyepakati sejumlah langkah agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.
Kesepakatan itu dicapai pada 21 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar legal operasional lembaga pendidikan.
Selain itu, pengelola sekolah juga sepakat memindahkan sebagian siswa ke sekolah mitra agar proses pembelajaran tidak terhenti selama proses perbaikan administrasi berlangsung.
“Kami, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin anak-anak yang sekolah di sana tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan pembelajaran dengan baik,” ucapnya.
Data dari Disdik Jabar menunjukkan jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang. Terdiri dari 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, dan 176 siswa kelas XII.
Sebagai langkah sementara, sebagian siswa telah dipindahkan ke sekolah lain untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan. Hingga kini tercatat 18 siswa telah menjalani proses perpindahan sekolah.
Proses Perizinan Harus Berjenjang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa pendirian sekolah harus melalui tahapan administrasi yang jelas.
Ia mengatakan proses tersebut dimulai dari kesesuaian tata ruang wilayah. Setelah itu, pemohon harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum diajukan ke pemerintah provinsi.
“Proses perizinan dimulai dari kejelasan tata ruang. Setelah itu baru masuk ke PBG, kemudian SLF, baru diajukan ke pemerintah provinsi karena kewenangan SMK berada di provinsi,” ujar Dedi.
Pemerintah provinsi juga menyatakan siap membantu percepatan proses perizinan agar sekolah dapat kembali beroperasi dengan status hukum yang jelas.
“Kami mendukung percepatan mekanisme proses perizinannya, agar penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan baik,” ucapnya.
Koreksi Administratif untuk Kepastian Hukum
Dari sisi hukum, langkah pembatalan izin operasional tersebut disebut sebagai tindakan korektif. Kepala Biro Hukum Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, mengatakan pemerintah menemukan kekurangan dalam dasar legalitas penerbitan izin sekolah tersebut.
“Secara bukti dan fakta hukum ada kehilangan dasar legalitas dari penerbitan perizinan, yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor,” ujar Yogi.
Karena itu, pemerintah provinsi akan memfasilitasi pihak sekolah untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan secara sah.
Antisipasi Masalah Hukum
Ketua Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menilai langkah korektif ini penting untuk menghindari persoalan hukum yang bisa berdampak pada masa depan para siswa.
Menurutnya, saat ini terdapat laporan hukum dari orang tua siswa yang sedang diproses di pengadilan. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengambil langkah antisipatif sejak dini.
“Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa izin sekolah tidak sah, maka ijazah para siswa bisa dipertanyakan. Itu yang ingin diantisipasi oleh pemerintah,” ujar Jutek.
Ia menegaskan pemerintah tidak menelantarkan para siswa. Justru sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa masa depan pendidikan mereka tetap aman dan diakui secara hukum.
“Dalam posisi ini, negara hadir memihak pada kepentingan siswa dan orang tua,” katanya.



