CIAYUMAJAKUNING.ID – Upaya penyelundupan emas seberat lebih dari 5 kilogram berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) terhadap seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang hendak membawa emas dalam penerbangan dari Bandara Kertajati menuju Singapura.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.
“Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim mengintensifkan pemantauan serta pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/01/2026).
Kejelian petugas membuahkan hasil ketika alat pemindai X-Ray menunjukkan citra visual mencurigakan berupa objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi di dalam barang bawaan seorang penumpang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasilnya, ditemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
“Emas tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, lima keping emas tersebut memiliki kandungan emas (Au) mencapai 99,99 persen atau 24 karat.
Total berat emas yang diamankan mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni IS yang berperan sebagai kurir berkewarganegaraan Malaysia dan SY yang diduga sebagai pemilik barang berkewarganegaraan Indonesia.
IS diketahui merupakan penumpang yang membawa emas tersebut, sementara SY diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Koen menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
Hindari Bea Keluar Rp1,3 Miliar
Koen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, upaya membawa emas tersebut secara ilegal diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.
Nilai bea keluar yang berpotensi dihindari dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
“Motifnya diduga untuk menghindari biaya bea keluar sekitar Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Emas tersebut diletakkan di dalam tas ransel dan koper kabin yang dibawa oleh IS sebagai penumpang.
Petugas kemudian menemukan wadah plastik yang di dalamnya terdapat emas serta invoice pembelian.
Namun, dokumen yang ditemukan tersebut hanya berupa invoice dari penjual emas yang disebut merupakan produsen rumahan. Sementara emas yang dibawa tidak disertai sertifikat.
Bea Cukai Cirebon masih mendalami asal-usul emas, termasuk hubungan antara IS dan SY serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk apakah IS menerima imbalan atau tidak. Hubungan antara keduanya maupun kemungkinan adanya pihak lain juga masih terus diperiksa,” kata Koen.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua orang tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan. Namun, pihak Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterangan tersebut.
Kertajati Jadi Perhatian Khusus
Koen menegaskan, Bandara Kertajati sebagai pintu internasional mendapatkan pengawasan serius dari Bea Cukai, khususnya terhadap komoditas strategis seperti emas.
Menurutnya, setiap pengeluaran komoditas emas dari wilayah Indonesia untuk kepentingan ekspor harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan dilakukan melalui prosedur yang legal.
“Emas merupakan salah satu komoditas strategis. Ketika menjadi objek kepabeanan, maka proses pengeluarannya harus dilakukan melalui mekanisme ekspor yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai serta kejelian petugas di lapangan dalam membaca hasil pemindaian X-Ray.
Dalam pengembangan kasus, Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Aviation Security (Avsec) BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Penindakan tersebut juga bertepatan dengan momentum Hari Bea Cukai (HBC) yang diperingati setiap 1 Oktober.
Mengusung semangat “Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri”, Bea Cukai Cirebon menegaskan komitmennya sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari praktik ilegal di bidang ekspor dan impor.
“Melalui semangat Hari Bea Cukai, kami berkomitmen untuk senantiasa teguh melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari tindakan ilegal, serta tumbuh menguatkan negeri melalui pengawasan dan edukasi mengenai kepatuhan ekspor,” pungkasnya.






