https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Bea Cukai Cirebon Bongkar Penyelundupan 5,25 Kg Emas di Bandara Kertajati

by Andika
7 Oktober 2026
in Umum
Bea Cukai Cirebon Bongkar Penyelundupan 5,25 Kg Emas di Bandara Kertajati

CIAYUMAJAKUNING.ID – Upaya penyelundupan emas seberat lebih dari 5 kilogram berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) terhadap seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang hendak membawa emas dalam penerbangan dari Bandara Kertajati menuju Singapura.

BacaJuga

DPRD Kota Cirebon Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Satpol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan 317 Bangunan Liar dan PKL

KDM Temui Rhenald Kasali Bahas Data Center BDx di Jatiluhur

TKI Asal Majalengka Tuntut Keadilan Soal Kematian Sopir di UEA

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

“Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim mengintensifkan pemantauan serta pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/01/2026).

Kejelian petugas membuahkan hasil ketika alat pemindai X-Ray menunjukkan citra visual mencurigakan berupa objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi di dalam barang bawaan seorang penumpang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasilnya, ditemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.

“Emas tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, lima keping emas tersebut memiliki kandungan emas (Au) mencapai 99,99 persen atau 24 karat.

Total berat emas yang diamankan mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni IS yang berperan sebagai kurir berkewarganegaraan Malaysia dan SY yang diduga sebagai pemilik barang berkewarganegaraan Indonesia.

IS diketahui merupakan penumpang yang membawa emas tersebut, sementara SY diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Koen menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Hindari Bea Keluar Rp1,3 Miliar

Koen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, upaya membawa emas tersebut secara ilegal diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

Nilai bea keluar yang berpotensi dihindari dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

“Motifnya diduga untuk menghindari biaya bea keluar sekitar Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Modus yang digunakan cukup sederhana. Emas tersebut diletakkan di dalam tas ransel dan koper kabin yang dibawa oleh IS sebagai penumpang.

Petugas kemudian menemukan wadah plastik yang di dalamnya terdapat emas serta invoice pembelian.

Namun, dokumen yang ditemukan tersebut hanya berupa invoice dari penjual emas yang disebut merupakan produsen rumahan. Sementara emas yang dibawa tidak disertai sertifikat.

Bea Cukai Cirebon masih mendalami asal-usul emas, termasuk hubungan antara IS dan SY serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk apakah IS menerima imbalan atau tidak. Hubungan antara keduanya maupun kemungkinan adanya pihak lain juga masih terus diperiksa,” kata Koen.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua orang tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan. Namun, pihak Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterangan tersebut.

Kertajati Jadi Perhatian Khusus

Koen menegaskan, Bandara Kertajati sebagai pintu internasional mendapatkan pengawasan serius dari Bea Cukai, khususnya terhadap komoditas strategis seperti emas.

Menurutnya, setiap pengeluaran komoditas emas dari wilayah Indonesia untuk kepentingan ekspor harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan dilakukan melalui prosedur yang legal.

“Emas merupakan salah satu komoditas strategis. Ketika menjadi objek kepabeanan, maka proses pengeluarannya harus dilakukan melalui mekanisme ekspor yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai serta kejelian petugas di lapangan dalam membaca hasil pemindaian X-Ray.

Dalam pengembangan kasus, Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Aviation Security (Avsec) BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Penindakan tersebut juga bertepatan dengan momentum Hari Bea Cukai (HBC) yang diperingati setiap 1 Oktober.

Mengusung semangat “Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri”, Bea Cukai Cirebon menegaskan komitmennya sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari praktik ilegal di bidang ekspor dan impor.

“Melalui semangat Hari Bea Cukai, kami berkomitmen untuk senantiasa teguh melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari tindakan ilegal, serta tumbuh menguatkan negeri melalui pengawasan dan edukasi mengenai kepatuhan ekspor,” pungkasnya.

Tags: Bandara KertajatiBea CukaiCiayumajakuningCirebonEmasMajalengka

Related Posts

Kemenkum RI Gelar Diseminasi dan Promosi di Kuningan

DPRD Kota Cirebon Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

7 Oktober 2026
Wawalkot Cirebon Buka Diklat Program Magang ke Jepang

Satpol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan 317 Bangunan Liar dan PKL

6 Oktober 2026
KDM Temui Rhenald Kasali Bahas Data Center BDx di Jatiluhur

KDM Temui Rhenald Kasali Bahas Data Center BDx di Jatiluhur

5 Oktober 2026
Lima Kecamatan Ini Jadi Primadona Bawang Merah Cirebon Timur 

TKI Asal Majalengka Tuntut Keadilan Soal Kematian Sopir di UEA

5 Oktober 2026

Harus Ada Perbup Madrasah, PKB Desak Bupati hingga Soroti Rocky Gerung Masuk Kabinet

5 Oktober 2026

Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

5 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id