CIAYUMAJAKUNING.ID: Industri media lokal di Indonesia kini ibarat pasien kritis di ruang gawat darurat. Revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dianggap membawa ancaman baru berpotensi memutus urat nadi operasional pers daerah.
Keresahan ini menjadi sorotan tajam dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Mayoritas pimpinan media yang hadir sepakat: revisi regulasi tersebut tidak menyentuh akar persoalan, melainkan membuka celah sentralisasi kompensasi platform digital melalui pihak perantara, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai berisiko fatal.
Selain memunculkan ancaman pemotongan kompensasi sepihak untuk management fee, aturan kaku ini berpotensi memicu de-indeksasi (de-indexing) dan pajak tautan (link tax).
Dampaknya tak main-main: platform global bisa saja menghentikan distribusi konten berita secara instan. Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menggambarkan betapa kritisnya kondisi industri saat ini.
“Beberapa teman sudah lapor, ‘Wah, Mas, kami betul-betul sepertinya sudah masuk IGD.’ Kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu akan seperti apa?” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pendapatan dari aktivitas jurnalistik murni semakin sulit menutupi biaya operasional, sehingga media terpaksa harus disokong oleh unit usaha lain.
Suara penolakan juga menggema dari akar rumput. CEO AyoBandung, Rudi Sukarno, menegaskan bahwa wacana sentralisasi royalti via LMK bertentangan dengan semangat industri independen.
“Rencana pemusatan ini bukan solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang bisa memutus urat nadi operasional secara permanen,” tegasnya.
Ia menuntut agar hubungan komersial mutlak bertumpu pada kesepakatan Business-to-Business (B2B) yang murni, sukarela, dan tanpa intervensi negara.
Kekhawatiran senada disampaikan CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara. Menurutnya, model bisnis media lokal sangat bergantung pada trafik organik dari platform digital yang kemudian dikonversi menjadi pendapatan iklan.
“Menaruh ‘gerbang tol’ pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan kita,” ujar Subagja.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut menyoroti ironi regulasi ini. Saat media lokal tengah berlomba-lomba mencari cara agar terindeks oleh platform demi trafik, aturan link tax justru akan membuat platform enggan mengindeks media kecil karena adanya beban biaya tambahan.
Dampaknya pun tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pers. Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, memperingatkan bahwa matinya industri media akan meruntuhkan ekosistem informasi publik dan membatasi hak masyarakat daerah untuk mendapat sumber berita yang terpercaya.
Kolaborasi B2B sebagai Jalan Keluar FGD di Bandung ini tidak sekadar menjadi ajang keluh kesah, melainkan forum untuk merumuskan sikap bersama: menolak mutlak campur tangan birokrasi LMK.
Solusi keberlanjutan media lokal sejatinya terletak pada diversifikasi pendapatan, kemitraan strategis dengan pelaku usaha lokal, dan negosiasi langsung (B2B) yang transparan dan efisien antara penerbit dan platform digital.
“Jika trafik dari platform ini hilang, kami mungkin harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah,” pungkas Subagja Hamara.
Sebuah perumpamaan tajam yang menegaskan bahwa aturan hak cipta seharusnya melindungi ruang redaksi, bukan malah mematikan jalan pembaca untuk menemukan karya jurnalistik mereka.









