https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 17 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Edarkan Ganja 1,2 Kilogram, Karyawan Koperasi di Kota Cirebon Ditangkap

by Sudastika
19 Agustus 2022
in Umum
Edarkan Ganja 1,2 Kilogram, Karyawan Koperasi di Kota Cirebon Ditangkap

Packages of narcotics in car tire. Drug smuggling.

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram lebih, seorang karyawan sebuah koperasi ditangkap Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko).

Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar menuturkan tersangka yang ditangkap merupakan karyawan koperasi berinisial MZ.

BacaJuga

Ketika Ruang Kreatif Tabalong Menjadi Panggung Keceriaan Yaren

Pusdai Diminta Tak Sekadar Jadi Pusat Dakwah, Tapi Motor Pemberdayaan Umat di Jabar

Korban Kebakaran di Gantar dan Anjatan Indramayu Dapat Bantuan

Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakyat

“Tersangka MZ merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja di mana dari tangan tersangka petugas menyita 1 kilogram lebih ganja kering,” tambah dia, Kamis (18/08).

Ganja tersebut, kata Fahri, dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram dan kemudian ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik ukuran sedang siap edar.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap,

 

Barang bukti milik tersangka MZ di Polres Ciko. (Humas Polda Jabar)

“Terbongkarnya kasus peredaran narkotika itu, usai kami mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut,” jelas Fahri.

Fahri membeberkan, usai petugas mengecek isi paket, ternyata berupa ganja kering dan setelah diselidiki paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” katanya.

Fahri menjelaskan, ganja kering tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, sambung dia, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” ucap Fahri. ***

Tags: AKBP Fahri SiregarGanjaKaryawan KoperasiKota CirebonKriminalPolres Ciko

Related Posts

Ketika Ruang Kreatif Tabalong Menjadi Panggung Keceriaan Yaren

15 Agustus 2026
Pusdai Diminta Tak Sekadar Jadi Pusat Dakwah, Tapi Motor Pemberdayaan Umat di Jabar

Pusdai Diminta Tak Sekadar Jadi Pusat Dakwah, Tapi Motor Pemberdayaan Umat di Jabar

11 Agustus 2026
Korban Kebakaran di Gantar dan Anjatan Indramayu Dapat Bantuan

Korban Kebakaran di Gantar dan Anjatan Indramayu Dapat Bantuan

8 Agustus 2026

Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakyat

7 Agustus 2026
DPRD Kota Cirebon Bahas Laporan Raperda APBD 2025

DPRD Kota Cirebon Bahas Laporan Raperda APBD 2025

7 Agustus 2026

KDM Target Tiga Tahun Kedepan Tanah Milik Pemprov Jabar Bersertifikat

6 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id