https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel, Polres Majalengka Ciduk Pria Indramayu di Jatitujuh

by Sudastika
1 September 2022
in Umum
Antisipasi Naiknya Harga, Bulog Cirebon Lempar Beras Medium ke Pasaran

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan modus tempel, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering berinisial TJ (26) asal Kabupaten Indramayu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, proses penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi lalu anggota satresnarkoba bergerak menangkap dan melakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Jatitujuh.

BacaJuga

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan barang bukti di kamar kosan tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu,” bebernya saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/08).

Edwin menambahkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram.

“Barang haram tersebut kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli,” terangnya.

Kapolres Majalengka Edwin Affandi saat konferensi pers. (Polres Majalengka)

Tersangka, lanjut Edwin, mengedarkan narkoba dengan menggunakan sistem tempel, yakni transaksi dilakukan antara yang bersangkutan dan pembeli melalui telepon genggam.

“Setelah disepakati harga, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital, delapan pak plastik klip warna bening dan telepon genggam berwarna silver.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan minimalnya lima tahun penjara,” tutup Edwin. ***

Tags: AKBP Edwin AffandiGanja KeringKapolres MajalengkaKecamatan JatitujuhPengedar NarkotikaPolres MajalengkaSabu-sabu

Related Posts

IPB University Gelar Edukasi Lingkungan SIJALI di Indramayu 

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

4 September 2026
Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

2 September 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

2 September 2026
FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

1 September 2026

OJK Dorong Ekonomi Warga Desa Jagara Tumbuh dari Potensi Lokal

31 Agustus 2026

Wagub Erwan Sebut Veteran Bukan Sekadar Pelaku Sejarah, tapi Penjaga Nilai Perjuangan

31 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id