https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 27 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Kabupaten Kuningan Terapkan Karantina Wilayah Parsial

by Andika
1 April 2020
in Umum
Kabupaten Kuningan Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Kabupaten Kuningan Mulai Menerapkan Karantina Wilayah Parsial

KUNINGAN, – Upaya mencegah penyebaran covid-19 di daerah terus dilakukan. Seperti Kabupaten Kuningan Jawa Barat memutuskan untuk melakukan karantina wilayah parsial.

Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, karantina wilayah parsial tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Masa berlaku karantina wilayah parsial hingga batas waktu yang belum ditentukan.

BacaJuga

KDM Koordinasi dengan Pemkab dan Pemkot Bekasi untuk Atasi Ancaman Banjir

DPRD Desak Pemkot Cirebon Benahi Persoalan di RS Gunung Jati

Kabupaten Cirebon Lepas 604 Atlet dan Ofisial di Porprov Jabar 2026

KI Jabar Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kuningan

“Surat edaran sudah kami buat dan kami edarkan ke seluruh wilayah di Kabupaten Kuningan,” kata Acep kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan karantina wilayah parsial dengan menutup seluruh akses keluar masuk desa atau kelurahan di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan akan menutup beberapa ruas jalan protokol di Kabupaten Kuningan.

Untuk tahap awal, karantina wilayah parsial mulai dari Pertigaan Cirendang atau rest area, perempatan pasar darurat di jalan Veteran.

“Tahap awal pelaksanaan karantina wilayah parsial adalah dengan melakukan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat,” ujar dia.

Dalam pelaksanaan karantina wilayah parsial tersebut, masyarakat Kuningan maupun luar daerah dilarang melintasi jalan protokol tersebut. Yakni Jalan Siliwangi dari pertigaan Cirendang/ rest area, taman kota, perempatan pasar darurat di jalan Veteran mulai pukul 20.00 sampai 06.00 Wib.

Pemkab Kuningan melarang adanya aktifitas jual beli yang tidak penting di kawasan karantina wilayah parsial. Larangan tersebut mulai pukul 20.00 – 06.00 Wib.

“Mohon untuk diperhatikan baik-baik,” kata dia.

Sementara untuk desa wajib membuat posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa dan kelurahan. Namun demikian, sebut Acep, karantina tersebut tidak berlaku kepada beberapa hal yang dianggap strategis.

Mulai dari pedagang bahan pokok, angkutan logistik seperti sembako, BBM, air minum dalam kemasan. Hingga tenaga medis dan relawan penanganan covid-19 serta bentuk pertolongan kemanusiaan lainnya.

“Dokter, apoteker sampai toko obat buka dan masyarakat yang memerlukan kebutuhan mendesak seperti sakit dan berobat bisa difasilitasi. Kemudian pasar tradisional dan modern,” kata dia.

Dalam kebijakan karantina wilayah parsial tersebut, Acep meminta petugas jaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Seperti sakit dan berobat.

Acep menyiapkan kendaraan petugas untuk melayani warga yang akan berobat maupun sakit dan butuh pertolongan.

“Untuk Polres, Dishub dan Satpol PP Kuningan agar menyiapkan petugas lapangan untuk melaksanakan karantina wilayah parsial di ruas jalan protokol dan melaksanakan rekayasa lalu lintas,” ujar Acep.

Tags: Ciayumajakuning.idKabupaten KuninganKarantina Wilayah Parsial

Related Posts

KDM Sebut WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif

KDM Koordinasi dengan Pemkab dan Pemkot Bekasi untuk Atasi Ancaman Banjir

27 Oktober 2026
DPRD Desak Pemkot Cirebon Benahi Persoalan di RS Gunung Jati

DPRD Desak Pemkot Cirebon Benahi Persoalan di RS Gunung Jati

27 Oktober 2026
Bupati Cirebon

Kabupaten Cirebon Lepas 604 Atlet dan Ofisial di Porprov Jabar 2026

26 Oktober 2026
Bupati Eman Tinjau Hasil Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII

KI Jabar Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kuningan

26 Oktober 2026
Jigus: Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Diikuti 540 Siswa

Jigus: Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Diikuti 540 Siswa

26 Oktober 2026
Bupati Eman Tinjau Hasil Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII

Tahun 2026 Sebanyak 173 Sekolah di Indramayu Direvitalisasi

26 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UI Kembangkan DBHCHT Untuk KTR di Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id