https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Lifestyle legal

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

by Aris Efendi
2 April 2023
in legal
Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ternyata tidak semua pekerja berhak untuk dapat upah lembur loh, kenapa demikian?

Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dalam golongan atau jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan tidak wajib untuk dibayar upah lemburnya, dengan catatan pekerja dengan tipe ini mendapat upah lebih tinggi.

BacaJuga

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

Lantas, darimana kita mengetahui jabatan atau golongan kita termasuk kategori yang mendapat upah lembur atau tidak?

 

Baca Juga : Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia

 

Hal ini wajib diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama ya.

Dan jika ternyata masih belum diatur, maka Pengusaha tetap wajib bayar upah lemburnya.

PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan undang-undang turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Baca Juga : Resign Dari Tempat Kerja Menjelang Idul Fitri, Dapat THR Enggak?

 

Bunyi Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.

(2) Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan
tertentu.

(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,
pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan
mendapat Upah lebih tinggi.

(4) Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur.

 

Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Asik Bareng Motis

 

Demikianlah beberapa hal terkait perjanjian kerja, upah lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan belum tentu menggambarkan secara detail dan menyeluruh isi dari PP tersebut.

Oleh karena itu, sebaiknya silahkan baca secara lengkap aturan yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut.

Tags: Lebaran Idul Fitri Diminta LemburPekerja Dapat Hak UpahPP Nomor 35 Tahun 2021

Related Posts

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

THR Tidak Dibayar, Telat Atau Dicicil, Ida Fauziyah: Catat Ini Sanksinya!

2 April 2023
Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

2 April 2023
Paketan alias Perjanjian Kerja Cuma Coretan (instagram/eshariesta)

Pertanyaan Untuk Tempat Kerja Yang ‘Paketan’ (Perjanjian Kerja Cuma Coretan)

3 Maret 2023
gambar ilustrasi membayar kafarat

Dosa-dosa ini hanya akan diampuni jika kamu membayar kafarat

2 Maret 2023
contoh plang papan nama proyek

Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

28 Februari 2023
Persetujuan Bangunan Gedung PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB

Jangan Salah Kaprah Kini PBG Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

27 Februari 2023

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id