CIAYUMAJAKUNING.ID – OJK mendukung upaya pengembangan UMKM dengan penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan SLIK, sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah memutuskan sejumlah kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menteri PKP RI Maruarar Sirait di Kantor OJK, Senin (13/04).
Kebijakan pertama, OJK memutuskan informasi dalam SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
“Baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” katanya.
Kedua, OJK memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan ini di harapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Guna mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan.
Langkah ini guna mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.
Selanjutnya, OJK akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.
Penegasan tersebut penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian PKP RI juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Satgas ini juga akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan.
Langkah ini guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
OJK juga akan memberi penegasan informasi jika data dalam SLIK tak secara otomatis di terima atau di tolak oleh pelaku usaha jasa keuangan.
SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan upaya guna mendukung program pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Antara lain melalui Surat No.S-2/D.03/2025 per tanggal 14 Januari 2025.
Melalui surat tersebut, OJK menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.
OJK juga menegaskan tak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit.
Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan tiap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala. ***









