https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 3 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Bakal Bentuk Satgas Percepatan Program Tiga Juta Rumah

by Sudastika
15 April 2026
in Ekbis
OJK Bakal Bentuk Satgas Percepatan Program Tiga Juta Rumah

CIAYUMAJAKUNING.ID – OJK mendukung upaya pengembangan UMKM dengan penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan SLIK, sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah memutuskan sejumlah kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut.

BacaJuga

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

Lihat Pin Prioritas, Berikan Kursi dan Bantuan Saat Dibutuhkan

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menteri PKP RI Maruarar Sirait di Kantor OJK, Senin (13/04).

Kebijakan pertama, OJK memutuskan informasi dalam SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.

“Baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” katanya.

Kedua, OJK memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Kebijakan ini di harapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Guna mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan.

Langkah ini guna mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.

Penegasan tersebut penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK bersama Kementerian PKP RI juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satgas ini juga akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan.

Langkah ini guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

OJK juga akan memberi penegasan informasi jika data dalam SLIK tak secara otomatis di terima atau di tolak oleh pelaku usaha jasa keuangan.

SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan upaya guna mendukung program pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Antara lain melalui Surat No.S-2/D.03/2025 per tanggal 14 Januari 2025.

Melalui surat tersebut, OJK menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.

OJK juga menegaskan tak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan tiap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala. ***

Tags: CiayumajakuningheadlineKementerian PKPOJKSLIK

Related Posts

Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

3 Agustus 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Lihat Pin Prioritas, Berikan Kursi dan Bantuan Saat Dibutuhkan

3 Agustus 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

3 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Cipelang Jatitujuh, Obyek Wisata Air Teranyar di Utara Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id