CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Majalengka memberikan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) kepada keluarga Baedah yang mengalami persoalan status kewarganegaraan setelah kembali dari Yordania di kediaman Baedah, Rabu (07/10).
Baedah yang merupakan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka pulang ke tanah air beserta lima orang anaknya dalam kondisi rentan.
Sebelumnya, kepulangan Baedah beserta anak-anaknya ke kampung halaman di fasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Penanganan di lakukan KP2MI guna memastikan persoalan kewarganegaraan, adminduk, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.
Menurut Camat Ligung Rizki Ginajar persoalan yang di hadapi keluarga Baedah tak hanya menyangkut administrasi kewarganegaraan, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar dan masa depan anak-anak.
“Yang paling penting, anak-anaknya bisa mendapatkan hak pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Dinsos Majalengka turut memberikan bantuan berupa kasur lipat, selimut dan sembako.
Baznas Majalengka juga memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp5 juta serta paket sembako.
Dukungan juga datang dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo yang memberikan bantuan dua buah sepeda kepada keluarga Baedah dan khitanan kedua anaknya.
Tak berhenti sampai di situ, Dirjen AHU jug berencana untuk membantu pembuatan warung sekaligus memberikan modal usaha.
Langkah tersebut di lakukan karena persoalan yang di hadapi keluarga Baedah membutuhkan penanganan secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi dan kemandirian keluarga.
Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan KP2MI M Fachri menegaskan bahwa kepulangan PMI bukan akhir dari perlindungan.
“Ketika PMI kembali dalam kondisi rentan, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menjalani kehidupan secara layak,” tegasnya.
Kasus Baedah sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural.
“Jangan tergiur janji gaji besar kalau jalannya tidak jelas. Berangkatlah secara resmi. Prosedur bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan negara bisa melindungi ketika PMI menghadapi persoalan,” jelas Fachri. ***








