CIAYUMAJAKUNING.ID – Sekda Kuningan Uu Kusmana memfasilitasi audiensi perwakilan PT Kuningan Bumi Hijau (pengelola kawasan wisata Arunika) dengan LSM Frontal, tokoh masyarakat dan pemuka agama di kantor DPUTR Kuningan, Kamis (08/10).
Pertemuan membahas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kelengkapan izin usaha dan klarifikasi administratif terhadap sejumlah fasilitas di kawasan wisata tersebut.
Uu yang juga Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kuningan menekankan pentingnya pengendalian, pengawasan serta ketaatan tata ruang demi menjamin pembangunan yang aman, nyaman dan berkelanjutan.
Ketua LSM Frontal Uha juga mengingatkan supaya setiap proses investasi tetap memegang prinsip taat asas supaya tidak menimbulkan maladministrasi yang berpotensi berdampak pada ranah hukum.
“Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika di temukan adanya deviasi atau kekurangan, segera di lakukan perbaikan,” ujarnya.
Uha juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi penegak Perda supa bersikap proaktif dan adil dalam menjalankan fungsinya.
Menanggapi masukan tersebut, Maryoto, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau berkomitmen untuk mengedepankan kelestarian lingkungan hidup dalam kegiatan usaha.
Area Arunika yang memiliki luas awal sekitar 4,5 hektare itu telah mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL dan menerapkan konsep ramah lingkungan, seperti pemanfaatan paving block, penanaman vegetasi penguat lereng, sumur resapan, serta embung air.
Selain itu, kawasan wisata tersebut telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal serta berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata berbasis konservasi-edukasi.
Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau mengaku pihaknya telah menempuh berbagai tahapan perizinan dasar, seperti NIB, persetujuan teknis tata ruang, Andalalin, hingga persetujuan lingkungan.
Seiring perluasan area dan dinamika pengembangan, perusahaan saat ini tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ustadz Luqman, tokoh masyarakat setempat, juga menyoroti kejanggalan administratif pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan Green Mosque.
Pihaknya mengkritisi pencantuman ‘fungsi usaha’ pada masjid tersebut.
Menurutnya masjid memiliki kedudukan dan fungsi peribadatan yang jelas sehingga tidak semestinya di daftarkan sebagai fungsi komersial.
Pihak pengembang pun menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan dinas teknis terkait guna memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque supaya sesuai dengan fungsinya. ***








