CIAYUMAJAKUNING.ID: Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengembalikan uang senilai Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana fantastis tersebut merupakan hasil sita lelang dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) jilid kedua di tubuh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin erat dengan Kejari Indramayu dalam upaya pemulihan aset ini.
“Kasus tersebut sudah *inkracht*. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan LPS bersama Kejari untuk mengejar para pelaku tindak pidana perbankan demi pemulihan aset negara,” ujar Fajar di Indramayu, Kamis (22/10/2026).
Fajar mengungkapkan, proses likuidasi BPR KRI saat ini masih terus berjalan beriringan dengan langkah penegakan hukum. Pihaknya bersama Kejari masih memburu sejumlah aset dan agunan kredit macet lainnya untuk segera dilelang dan dieksekusi.
Hingga saat ini, total dana yang berhasil dihimpun dari upaya penagihan dan lelang telah mencapai sekitar Rp120 miliar. Angka ini merepresentasikan sekitar 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah digelontorkan LPS, yakni sebesar Rp312 miliar.
Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengembalian aset. Mengingat masih ada ratusan agunan yang mengantongi jadwal lelang, hasilnya nanti akan langsung dialokasikan untuk menutup dana klaim penjaminan yang telah dikeluarkan.
Langkah tegas ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perbankan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Kepala Kejari Indramayu, Niko, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi strategis bersama LPS ini. Menurutnya, penanganan kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*) seperti korupsi perbankan membutuhkan penanganan yang juga luar biasa.
“Selama ini tolak masyarakat terhadap kasus korupsi sering kali hanya diukur dari seberapa lama pelaku dihukum. Padahal, hakikat yang paling penting dan esensial adalah bagaimana kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, di mana para pelaku harus mengembalikan kerugian yang telah mereka akibatkan,” tegas Niko.
Berdasarkan catatan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, skandal korupsi yang meruntuhkan Perumda BPR KRI terjadi dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2021.
Kasus ini terbongkar akibat praktik culas berupa penyaluran ratusan kredit fiktif, 7 kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit yang dikucurkan atas instruksi langsung dari jajaran direksi BPR KRI di luar kewenangan mereka.
Dampak dari megakorupsi ini sangat masif hingga membuat kesehatan finansial bank kolaps. Puncaknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023, sebelum akhirnya penanganan pembayaran klaim nasabah diambil alih dan diselesaikan dengan tuntas oleh LPS.








