CIAYUMAJAKUNING.ID – Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) secara resmi menyerahkan statuta pemekaran Kabupaten Cirebon Timur (Cirtim) kepada DPRD Kabupaten Cirebon.
Hadir pula Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), dan perwakilan fraksi partai (PKB, Golkar, Demokrat, dan Nasdem).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi menuturkan, usulan pemekaran perlu observasi melalui panitia khusus (pansus) sesuai undang-undang yang berlaku.
“Lalu kita konsultasikan hasil observasi dari statuta dan akan kita sampaikan kepada Kemendagri Pemprov Jabar,” ujarnya, Sabtu (10/12).
Lutfhi mengaku akan mendiskusikannya dengan Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
“Yang penting adalah status Cirtim sebagai daerah persiapan, daerah otonomi baru yang akan di usulkan ke ruang politik,” ujarnya.
Pihaknya akan melobi anggota DPR RI sebagai tahapan yang paling dekat.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri, menunggu hasil pansus dan paripurna,” imbuh politisi PKB itu.
Ketua FCTM Usamah Mansyur menegaskan, jika DPRD tidak menyetujui pemekaran, bupati takkan bisa tanda tangan.
“Kuncinya di sini (DPRD). Alhamdulillah DPRD menyetujui dan kalau harus ada pansus, di pansuskan,” ungkapnya.
Usamah mengaku, Bupati Imron sudah membuka diri dan siap menandatangani persetujuan jika DPRD sudah menggelar paripurna dan menyetujuinya.
Berbagai komunikasi telah ia lakukan serta mendukung investor masuk yang sifatnya membangun ke wilayah Cirtim.
“Kami menolak investor politik seperti punya kepentingan menjadi bupati,” tegasnya.
Beberapa fraksi lain seperti Gerindra dan PKS sudah melakukan komunikasi intens dengan FCTM.
Ketua PKS Kabupaten Cirebon Junaedi ST menyatakan dukungan FCTM kepada Usamah di kediamannya di Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kamis, (08/12) petang.
Pembentukan Kabupaten Cirtim, kata dia, bertujuan meningkatkan akselerasi pembangunan
“Sekaligus memaksimalkan potensi yang sesuai jati diri warga serta mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat,” imbuh Junaedi dalam keterangan tertulis.
Usamah yang menerima surat pernyataan dari PKS Kabupaten Cirebon mmengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap pemekaran Cirtim.
“Kapan partai lain?” tanya Usamah.
Pada Rabu (07/12), FCTM sempat menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) persetujuan pemekaran di aula kantor Kecamatan Ciledug.
Menurutnya, sebanyak 120 desa di 18 kecamatan Kabupaten Cirebon telah setuju adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)
“Dialog tersebut melibatkan perwakilan kuwu dari Kecamatan Ciledug dan Pabedilan,” terangnya. ***