https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 24 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyelundupan Susu di Kasokandel Majalengka

by Sudastika
22 Februari 2023
in Umum
Kemenhub Tawarkan Stasiun Prujakan Cirebon Jadi Rute Program Motis Lebaran 2023

Polres Majalengka gelar konpers penyelundupan susu. (humas polri)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Majalengka membekuk tiga pelaku penggelapan satu truk kontainer susu berisi 1.000 karton dan dua orang lainnya masih di lakukan pengejaran dengan kerugian mencapai Rp.590.850.000.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, tiga tersangka yang di tangkap yaitu berinisial YS, NP, dan AN.

BacaJuga

MUI: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berpotensi Terjadi Perbedaan

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

“Ketiganya mempunyai peranan masing-masing,” imbuhnya, Selasa (21/02).

Proses penangkapan terjadi pada Minggu (11/12/22) pukul 02.00 WIB saat satu truk di SPBU Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka membawa 1000 karton susu.

Tersangka YS berperan sebagai sopir kendaraan truk kontainer yang membawa 1.000 karton susu kaleng kental manis dari Surabaya yang akan di kirim ke Bandung.

Ia merupakan warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Saat tiba di Kabupaten Majalengka, lanjut Edwin, YS bekerja sama dengan pelaku BS dan IW yang masih dalam pengejaran untuk memindahkan muatan susu ke kendaraan lain yang sudah mereka siapkan.

Usai memindahkan barang, kemudian mereka menjualnya, dan masing-masing tersangka mendapatkan jatah lebih dari Rp50 juta.

Menurutnya, para tersangka juga berupaya meminta pertolongan kepada paranormal berinisial AN, agar aksi kejahatannya tersebut tidak terendus oleh pihak kepolisian.

Mereka memberikan uang Rp9,5 juta dan satu telepon genggam kepada paranormal AN sebagai imbalan.

Tersangka AN juga di tangkap, mengingat yang bersangkutan mengetahui aksi tindak kejahatan yang di lakukan oleh para tersangka.

“Pelaku YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Sementara AN di jerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. ***

Tags: CiayumajakuningKabupaten MajalengkaKecamatan KasokandelPenggelapanPolres Majalengka

Related Posts

Ini Titik Rawan Macet Jalur Mudik 2023 di Kabupaten Cirebon

MUI: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berpotensi Terjadi Perbedaan

24 Maret 2023
Lucky Hakim mundur

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

23 Maret 2023
Super Air Jet

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

23 Maret 2023
PPNI Kabupaten Cirebon

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

22 Maret 2023
MTM Kalibangka

Sambut Bulan Ramadan, Santri MTM Kalibangka Bersih-bersih Majelis

22 Maret 2023
RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

22 Maret 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 11 Fakta Efek Domino Kasus Mario Anak Pejabat Pajak

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id