https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 17 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Jumlah Benda Sitaan Milik Mantan Bupati Cirebon Bikin Melongo, Begini Kata Rupbasan Kelas I Cirebon

by Andika
22 Februari 2023
in Umum
Kantor Rupbasan Cirebon

Kepala Rupbasan Cirebon mendampingi Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lilik Sujandi dalam kegiatan inspeksi mendadak, Kamis (16/2/2023). [Foto: ciayumajakuning.id]

CIAYUMAJAKUNING.ID – Rupbasan Kelas I Cirebon menyimpan 107 benda sitaan yang dititipkan oleh KPK.

Diketahui benda sitaan tersebut sebelumnya dimiliki oleh Mantan Bupati Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BacaJuga

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Dikatakan oleh Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa menuturkan, total benda sitaan di tahun 2022 teregister sebanyak 109 titipan.

107 benda sitaan lainnya merupakan titipan dari KPK yang berasal dari satu tersangka yang terdiri dari kendaraan, tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon.

Sedangkan 2 benda sitaan lainnya berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian yang dititpkan kepada pihaknya.

“Dari benda sitaan dalam bentuk tanah rata-rata seluas 1000 meter persegi. Sedangka bangunan yang disita luasnya bervariatif,” ucapnya, Rabu (22/2/2023).

Sampai sejauh ini dikatakannya, seluruh benda sitaan masih dilakukan pemeliharaan oleh pihaknya karena seluruh perkaranya belum dinyatakan inkract.

“Dalam satu minggu ada 2 kali pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh tim yang sudah di bentuk,” paparnya.

Ditegaskannya, kondisi seluruh benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Cirebon harus dalam kondisi baik seperti awal diterima agar nilai tidak mengalami penurunan harga.

Ketika ditanya soal benda sitaan yang dimanfaatkan oleh pihak lain, dijelaskannya karena pihak tersebut telah mengantongi izin dari instansi yang menitipkan untuk di manfaatkan.

“Ada bangunan yang ditinggali karena sudah dapat izin dari KPK, dan orang yang menempati tidak boleh mengubah bentuk lalu tidak diperkenankan mencopot plang KPK yang dipasang di rumah. Kemudian jika tempat itu dikontrakan maka uangnya akan masuk ke negara,” pungkasnya. ***

Tags: CiayumajakuningCirebonKPKMantan Bupati CirebonRupbasan Kelas I Cirebon

Related Posts

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

11 Juli 2026
Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

9 Juli 2026
Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

6 Juli 2026
Kuningan Ketiban Rezeki Gegara Sampah dan Rokok Ilegal

Pemkab Dorong DMI Kuningan Wujudkan Masjid Ramah Anak

4 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id