CIAYUMAJAKUNING.ID – Kabupaten Majalengka memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang rencananya berada di bekas bangunan kantor Kejaksaan Negeri Majalengka menyatu dengan DMPTSP sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.
Keberadaan MPP ini sejalan dengan PP No.89/2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Serta Permenpan RB No.92/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan MPP menyediakan berbagai jenis pelayanan yang tergabung dalam satu tempat.
“Penyederhanaan regulasi, prosedur dan integrasi serta memudahkan akses masyarakat mendapat berbagai jenis pelayanan,” ucapnya saat meninjau MPP. Jumat (25/10).
Dalam MPP tersebut, lanjut Dedi, ada 14 gerai yang akan beroperasi sebagai pusat pelayanan terpadu yang terintegrasi.
“Di antaranya pelayanan perijinan, kependudukan, perpajakan termasuk ijin ekspor dan akan di launching 18 November,” tuturnya.
Dedi berharap dengan adanya MPP dapat memudahkan masyarakat serta meningkatkan daya saing global yang dapat menarik investor serta pelaku usaha.
MPP Majalengka menggunakan digitalisasi yang di tunjang dengan fasilitas gerai ATM, ruang laktasi, ruang anak dan fasilitas untuk difable. ***