CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) berbagai merek, jenis dan ukuran di musnahkan Pemkab Indramayu di Wisma Haji Kabupaten Indramayu, Kamis (15/10).
Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan terkait pelarangan miras sekaligus menekan peredarannya.
Penindakan razia di lakukan oleh Satpol PP dan Damkar Indramayu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan penegakan aturan membutuhkan konsistensi dan harus di laksanakan sesuai mekanisme hukum.
“Tentu ini belum semuanya, karena ada keterbatasan dalam penegakan Perda dan kita juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” ujar Lucky.
Pemusnahan di lakukan berdasarkan perda No.15/2006 tentang perubahan atas perda No.7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Indramayu.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar Indramayu Opik Hidayat menjelaskan ribuan botol miras yang di musnahkan merupakan hasil penindakan efektif selama kurang lebih satu setengah bulan.
Sebelum penindakan, Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan agen minuman pada awal September 2026.
Dari 200 pedagang dan agen yang di undang, sebanyak 172 orang hadir.
Petugas lalu memberikan surat teguran secara bertahap sebelum melanjutkan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu kendala yang di hadapi petugas adalah adanya pedagang yang menyembunyikan persediaan miras di luar toko untuk menghindari penyitaan.
Para pelanggar yang di proses melalui tindak pidana ringan (tipiring) di kenai sanksi denda berkisar antara Rp1-2 juta.
Namun, sanksi tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga razia secara rutin perlu terus di lakukan.
“Harapannya, meskipun yang di ambil hanya 10 atau 20 botol, kalau di lakukan setiap minggu, ada efek jera. Dengan begitu, para penjual tidak lagi melakukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol,” tutupnya. ***









