https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

by Sudastika
8 Agustus 2022
in Umum
Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung kebijakan Korlantas Polri untuk segera menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BacaJuga

Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

Bupati Indramayu Minta Revitalisasi SDN 2 Tugu Sliyeg Dipercepat

Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

IKA UGJ Gelar Mubes Dukung Kampus Unggul

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, pihaknya terus berupaya melakukan sejumlah inovasi agar potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa dimaksimalkan.

“Jadi kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” katanya di Kota Bandung, Rabu (03/08).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan, namun potensi pendapatan masih bisa dioptimalkan.

Oleh karenanya, ia mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun dari Korlantas Polri.

Pendapatan dari pajak, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor dan semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Bapenda Jabar terus berbenah dan berinovasi.

Kang Emil lalu merinci, dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 11 juta kendaraan dan berencana tahun depan akan ditargetkan hingga 12 juta.

Para wajib pajak di Samsat Ciledug, CIrebon. (ciayumajakuning.id)

“Dengan (11 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” katanya.

Diakui Kang Emil, kesadaran wajib pajak harus terus ditumbuhkan sehingga pihaknya bersama Bapenda Jabar melakukan sejumlah inovasi seperti semua layanan dilakukan mengikuti gaya hidup masyarakat.

Contohnya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi petugas atau “jemput bola”.

“Hasilnya meningkat ratusan persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” kata dia.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, dengan hadirnya inovasi dari Korlantas Polri maka pihaknya mengingatkan wajib pajak untuk taat.

“Saya ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan),” kata dia.

Sebelumnya dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate Bandung, Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. ***

Tags: Bapenda JabarGubernur Jawa BaratKorlantas PolriPemprov Jawa BaratPenghapusan Data STNKRidwan KamilWajib Pajak

Related Posts

Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

4 Agustus 2026
Bupati Indramayu Minta Revitalisasi SDN 2 Tugu Sliyeg Dipercepat

Bupati Indramayu Minta Revitalisasi SDN 2 Tugu Sliyeg Dipercepat

3 Agustus 2026

Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

2 Agustus 2026
IKA UGJ

IKA UGJ Gelar Mubes Dukung Kampus Unggul

1 Agustus 2026
Cegah Korupsi, KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Cirebon

Cegah Korupsi, KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Cirebon

1 Agustus 2026

LPS Salurkan Bantuan Sarana Ibadah ke SMPN 2 Suranenggala, Dukung Aktivitas Keagamaan Siswa

31 Juli 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id