https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Seruan Indonesian Halal Watch Terkait Produk Yang Terafiliasi Israel

by Noer Panji
22 November 2023
in Umum
Indonesia Halal Watch

CIAYUMAJAKUNING.ID: Masyarakat Indonesia Harus terus menghindar dari produk produk terafiliasi zionis Israel. Ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai Bangsa yang beradab sesuai nila Sila Ke dua Pancasila.

Seperti diketahui, Zionis israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan Wanita serta Penduduk Palestina, mengebom Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid serta Gereja, membunuh Dokter, tenaga medis dan Jurnalis.

BacaJuga

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Waspada Radikalisme Digital, Sarana Pendidikan Benteng Terakhir Mendidik Generasi Penerus Bangsa yang Cinta Tanah Air dan Menjaga Persatuan Bangsa

Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Siliwangi

Bahkan menghalangi dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.

“Perbuatan keji israel yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang dijunjung tinggi oleh Bangsa beradab Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional harus melawan dengan gerakan boikot Produk yg terafiliasi zionis yahudi,” kata Founder Indonesian Halal Watch, Ikhsan Abdullah (22/11/2023).

Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasionsl harus terus menekan zionis israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga. Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri.

MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh Masyarakat. Diplomasi Perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori Sertifiksdi Halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024,” katanya.

Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia.

Sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari Keuntungan yang didapat dari penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi Militer Israel atas Bangsa Palestina dan haram hukumnya.

Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen Hukum bagi gerakan boikot atas Produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian.

“Mari kita kuatkan solidaritas Kemanusiaan kita dengan Regulasi Sertifikasi Halal yang kita miliki,” katanya.

Tags: Ikhsan AbdullahIndonesian Halal WatchPalestinaZionis Israel

Related Posts

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

Ini Sasaran Utama TMMD ke-129 di Gunung Manik Ciniru Kuningan

26 Agustus 2026

Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

25 Agustus 2026

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Waspada Radikalisme Digital, Sarana Pendidikan Benteng Terakhir Mendidik Generasi Penerus Bangsa yang Cinta Tanah Air dan Menjaga Persatuan Bangsa

25 Agustus 2026
Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Siliwangi

Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Siliwangi

23 Agustus 2026

Laskar Gerindra Kuningan Digembleng Tina Wiryawati, Hadirkan Solusi untuk Masyarakat

22 Agustus 2026
KDM Tinjau Korban Gempa Manggarai Timur, Bantuan Rp20 Juta untuk Rumah Rusak Berat

KDM Tinjau Korban Gempa Manggarai Timur, Bantuan Rp20 Juta untuk Rumah Rusak Berat

22 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id